sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK akan periksa Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka

Supian Hadi yang merupakan Bupati Kotawaringin Timur diduga telah menerbitkan surat keputusan IUP operasi produksi seluas 1.671 hektare ke

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 22 Jul 2020 10:45 WIB
KPK akan periksa Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Dalam perkara itu, Supian Hadi yang merupakan Bupati Kotawaringin Timur diduga telah menerbitkan surat keputusan IUP operasi produksi seluas 1.671 hektare kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) yang berada di kawasan hutan. Padahal, PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan atau AMDAL dan segala persyaratan lainnya.

Setidaknya, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp5,8 triliun dan US$711.000. Nilai itu, jika dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan  PT FMA, PT BI dan PT AIM.

Sponsored

Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut jauh lebih besar dari kasus korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim yang hanya merugikan negara sebesar Rp4,58 triliun, serta kasus pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang hanya mengalami kerugian sebesar Rp7,4 triliun.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid