sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim jadwalkan pemeriksaan Bupati Pelalawan

Bupati Pelalawan dipanggil lebih dahulu karena spot api di wilayahnya paling mendominasi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 30 Sep 2019 15:42 WIB
Bareskrim jadwalkan pemeriksaan Bupati Pelalawan

Bareskrim Polri akan memanggil Bupati Pelalawan, Riau Muhammad Harris terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di daerahnya. Harris akan diperiksa pada 3 Oktober 2019.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mengetahui sejauh mana penindakan oleh pemerintah daerah setempat.

"Pemanggilan Bupati Pelalawan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab pemerintah setempat dalam mengeluarkan izin usaha perkebunan pada perusahaan yang diduga melakukan pembakaran," tutur Fadil di Bareskrim, Senin (30/9).

Fadil mengungkapkan, dalam kasus karhutla pemerintah daerah bertanggung jawab mengawasi perusahaan yang diberikan izin. Pasalnya perusahaan yang akan mendapat izin dari pemerintah daerah harus memiliki mitigasi kebakaran pada area lahan yang dimilikinya.

Ditambahkan Fadil, Bupati Pelalawan akan dipanggil terlebih dahulu karena spot api di wilayahnya paling mendominasi di antara daerah lainnya. Kendati demikian tidak menutup kemungkinan kepala daerah lainnya turut dipanggil.

"Titik apinya paling banyak di sana pas kami ke sana. Tapi dalam Undang-Undang tidak disebutkan kepala daerah dapat dikenakan pidana, mereka hanya bertanggung jawab mengawasi," ucapnya.

Lebih lanjut Fadil membeberkan di Riau terdapat perusahaan yang sedang dalam proses penyelidikan mengulangi perbuatan yang sama. Namun statusnya belum ditingkatkan sampai saat ini, hanya dilakukan penyegelan pada area yang terbakar.

"Ada korporasi yang pernah dan mengulang, PT AP," ujarnya.

Sponsored

Berdasarkan data Bareskrim Polri sudah 95 korporasi diproses hukum. Kemudian, 11 di antaranya berstatus tersangka, 84 lainnya masih dalam proses penyelidikan. Sementara itu, 325 orang telah ditetapkan tersangka.
 

Berita Lainnya
×
tekid