sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pembelaan Bupati Sidoarjo: Katanya OTT, tapi tak ada uangnya

Saiful mengaku sama sekali tak terlibat praktik suap seperti yang disangkakan oleh penyidik KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 10 Jan 2020 18:22 WIB
Pembelaan Bupati Sidoarjo: Katanya OTT, tapi tak ada uangnya

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, akhirnya angkat bicara setelah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (7/1) malam di Sidoarjo, Jawa Timur. 

Mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, Saiful keluar dari mobil tahanan. Sambil berjalan hendak memasuki gedung KPK, Saiful mengatakan bakal diperiksa terkait kasus yang menjeratnya lewat operasi senyap.

“Ya, katanya (diperiksa terkait) OTT. Tetapi, saya enggak ada pegang uang sama sekali,” kata Saiful di Gedung KPK, Jakarta, pada  Jumat (10/1).

Menurut Saiful, dirinya sama sekali tak terlibat praktik suap seperti yang disangkakan oleh penyidik KPK. Dia mengklaim penyidik tak menemukan uang saat menangkap dirinya. Bahkan, sampai ketika dirinya menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.

Tak hanya itu, Saiful menambahkan, dirinya pun tak meminta uang commitment fee terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakjat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. “Enggak ada (fee proyek) enggak ada. Nanti dilihatlah di pemeriksaan, belum tahu hasilnya,” tutur dia.

Saiful Ilah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. 

Dugaan suap kepada Saiful bermula ketika seorang kontraktor bernama Ibnu mengikuti pengadaan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo tak mendapat jatah proyek yang akan digarap. Hal ini lantaran terdapat proses sanggahan dalam pengadaannya. Adapun proyek yang akan digarap ialah Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Ibnu kemudian meminta Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo untuk tak menanggapi sanggahan tersebut. Bahkan, dia meminta agar Saiful memenangkannya dalam proyek jalan itu.

Sponsored

Dalam perkembangannya, Ibnu melalui  beberapa perusahaan memenangkan empat proyek. Rinciannya, proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan pasar porong sebesar Rp17,5 miliar.

Kemudian, poyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp5,5 miliar.

Atas dasar itu, Ibnu diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Adapun pemberian Ibnu yakni pada akhir September 2019 kepada orang kepercayaan Saiful, Sanadjihitu, dengan nilai Rp300 juta. Tapi, oleh Sanadjihitu uang itu hanya diberikan kepada Saiful Rp200 juta pada Oktober 2019.

Sebagai pihak penerima Saiful dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima Ibnu disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid