sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Burhanuddin Muhtadi laporkan empat akun media sosial ke Bareskrim

Pelaporan dilakukan karena akun-akun tersebut dinilai melakukan pencemaran nama baik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 22 Apr 2019 20:15 WIB
Burhanuddin Muhtadi laporkan empat akun media sosial ke Bareskrim

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indikator, Burhanuddin Muhtadi, melaporkan empat akun media sosial ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan karena pemilik akun-akun tersebut diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Empat akun yang dilaporkan terdiri dari dua akun Facebook yakni Al Rumy dan Adiba Gus MJ. Kemudian, akun Twitter @Silvy_Riau dan satu akun blog wordpress anonim.

Burhanuddin menjelaskan, empat akun tersebut diduga telah menyebarkan sebuah video yang menginformasikan bahwa dirinya menerima sejumlah uang, untuk mengatur hasil perhitungan cepat atau quick count Pilpres 2019 yang memenangkan salah satu pasangan calon.

"Sejak kemarin saya diserang ribuan akun yang menuduh saya menjadi dalang quick count palsu, yang di tayangkan di televisi dan menerima bayaran Rp450 miliar dalam rangka menjalankan quick count palsu," kata Burhanuddin, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/4).

Dia mengaku dirugikan oleh narasi yang dibangun dalam video tersebut. Pasalnya, Burhanuddin dituduh telah menggunakan strategi post truth untuk membangun opini masyarakat melalui hasil hitung cepat palsu.

"Padahal bisa di cek video tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan quick count Pilpres 2019. Tanggal 21 Maret saya bersama Prof Rhenald Kasali diundang dalam diskusi untuk bicarakan tentang elektabilitas pak Jokowi. Saat itu saya mengatakan pak Jokowi paling banget dapat 55% karena sebelum pemilu perolehannya 54,9%," ucapnya.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor: LP/B/0394/IV/2019/Bareskrim tertanggal 22 April 2019.

Para terlapor dinilai melanggar Pasal 45 Ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid