sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buru aset kasus BLBI, Mahfud MD: Perlu kehati-hatian

Berdasarkan penghitungan Kemenkeu dan Kejagung, total nilai aset yang ditagihkan dalam kasus BLBI nyaris Rp110 triliun.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 12 Apr 2021 14:51 WIB
Buru aset kasus BLBI, Mahfud MD: Perlu kehati-hatian

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebut, total nilai aset yang ditagihkan dalam kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp109 triliun. Ini berdasarkan hasil hitung ulang dan melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya baru saja memanggil Dirjen Kekayaan Negara (Kementerian Keuangan) dan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata usaha Negara) Kejagung, tadi menghitung Rp109 triliun lebih, hampir Rp110 triliun. Jadi, bukan hanya 108 triliun, tetapi Rp109 triliun lebih," ucapnya dalam telekonferensi, Senin (12/4).

Menurut Mahfud, total nilai aset tersebut bisa masih berubah. "Tetapi, dari itu yang realistis untuk ditagih itu masih sangat perlu kehati-hatian."

Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI agar semua jaminan tertagih dan menjadi aset negara. Kebijakan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.

Hingga saat ini, dana BLBI masih berupa jaminan surat, jaminan uang, hingga jaminan deposito yang belum dieksekusi karena menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

Setelah MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Juli 2019, kasus BLBI dianggap murni persoalan perdata. “Oleh sebab itu, sekarang, hak perdata itu kami tagih karena semula ini, kan, perjanjian perdata, sudah pidananya tidak ada," ujar Mahfud.

Penagihan tersebut juga dilakukan karena KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI. Dalam perkara itu, komisi antirasuah sempat mendapuk Sjamsul; Itji; dan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Tumenggung (ST); sebagai tersangka. 

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) lalu menjatuhkan pidana korupsi terhadap ST selama 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sponsored

KPK selanjutnya mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST pada 9 Juli 2019. Namun, ditolak sehingga ST bebas serta diikuti Sjamsul Nursalim dan Itjih lantaran masih dalam perkara yang sama.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid