sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buruh kembali unjuk rasa ke Kemenaker minta revisi PP Nomor 78

Buruh meminta kenaikan upah minimum provinsi sebesar 10% sampai 15%.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 31 Okt 2019 09:46 WIB
Buruh kembali unjuk rasa ke Kemenaker minta revisi PP Nomor 78

Sekitar 1.900 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi demonstrasi buruh di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada hari ini, Kamis (31/10). Para personel tersebut terdiri atas petugas kepolisian, pasukan TNI, petugas Pemprov DKI Jakarta, serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Sekitar 1.900 personel gabungan akan mengamankan jalannya aksi tersebut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (31/10).

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, mengatakan sejauh ini pihaknya tidak menyiapkan pengalihan arus lalu lintas terkait aksi unjuk rasa yang akan dilakukan buruh. Ia mengatakan, pengalihan arus lalu lintas diberlakukan sesuai situasi di lapangan.

“Masih situasional saja sifatnya,” tutur Fahri saat dikonfirmasi.

Berdasarkan keterangan resmi dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa sejak pukul 10.00 WIB. Rencananya, aksi tersebut akan dihadiri sampai 5.000 buruh.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan tuntutan para buruh kali ini yakni revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan meminta kenaikan upah minimum provinsi atau upah minimum kota sebesar 10% sampai 15%. 

Menurut Said Iqbal, dengan melihat fakta bahwa masih ada upah yang sangat minim di sejumlah daerah, seharusnya pemerintah mempertimbangkan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan agar tidak disamaratakan.

"Solusi defisit dana BPJS Kesehatan seharusnya bukan menaikkan iuran, tetapi dengan cara menaikkan jumlah peserta pekerja formal, karena iuran mereka setiap tahun otomatis naik,” ucap Iqbal.

Sponsored

Sebelumnya, ratusan buruh dari KSPI Jakarta menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta. Massa menolak Upah Minimum Provinsi yang hanya naik 8,51%. Mereka memulai aksi pada pukul 11.10 WIB. Mayoritas menggunakan kaus berwana hitam dan merah serta topi dan pengikat kepala berwarna merah. Selain itu, tampak juga sejumlah atribut seperti bendera dan spanduk organisasi.

Buruh memulai aksi dengan berdoa, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars buruh. “Pak Gubernur punya kontrak politik dengan buruh. Kami menagih janji gubernur untuk berani merevisi PP Nomor 78 Tahun 2015," ujar Ketua KSPI Jakarta Winarso.

Winarso bersama dengan buruh lainnya menuntut agar kenaikan UMP menjadi 16% atau jika ditotal senilai Rp4.600.000. Mereka menolak UMP hanya naik 8,51% seperti yang ditetapkan pemerintah.

"Tentu ada kajian dan survei yang dilakukan kawan-kawan, ini adalah kebutuhan riil masyarakat di DKI Jakarta, mereka harus memenuhi kebutuhan dengan nilai sebesar Rp4.600.000," kata Winarso.

Berita Lainnya
×
tekid