sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terdampak Covid-19, buruh padat karya perlu diberikan bantuan langsung

Pemerintah harus berikan perlindungan terhadap buruh padat karya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 03 Apr 2020 01:42 WIB
Terdampak Covid-19, buruh padat karya perlu diberikan bantuan langsung

Dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah harus berikan perlindungan terhadap buruh padat karya. Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, dalam situasi seperti sekarang masih ada buruh padat karya masih bekerja di pabrik. 

Perlindungan yang dimaksud, menurut dia, adalah terkait gaji dan kesehatan.  Apalagi, menyusul adanya kebijakan belajar dari rumah. Anam menyatakan, pendidikan untuk anak perlu diperhatikan oleh pemerintah, tanpa membebani orang tuanya sebagai buruh.

"Buruh lepas atau juga buruh padat karya, biasanya adalah kelompok masyarakat yang miskin. Karenanya, juga perlu ada kebijakan bantuan langsung, disamping program yang dicanangkan soal subsidi PLN," kata Anam kepada Alinea.id, di Jakarta, Kamis (2/4).

Terkait belajar dari rumah, Anam menambahkan, pihaknya memang meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Bahkan, dia mendesak, agar bantuan yang diberikan kepada buruh berbentuk langsung, tidak hanya stimulus.

"Rekomendasi kami jelas. Buruh tetap dilindungi haknya, termasuk gaji dan hak atas kesehatan bagi semua. Dan beban pendidikan di rumah, kami memang minta dievalusi oleh Menteri Pendidikan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik atau FBLP, Jumisih mengatakan, buruh dengan kondisi berhimpitan satu sama lain. Berbagai kebijakan pemerintah, untuk menangkal penularan Covid-19, termasuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, belum diterapkan dengan baik.

Kondisi itu, berlaku juga terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Belum menjangkau hal-hal detail ini, supaya hak anak terpenuhi, hak ibu pun terpenuhi atas upah dan keberlanjutan kerja," kata Jumisih dalam keterangannya.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid