sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buruh protes Omnibus Law ke Istana Negara

Beberapa pasal yang mengatur ketenagakerjaan dianggap merugikan buruh.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 30 Jan 2020 14:48 WIB
Buruh protes Omnibus Law ke Istana Negara

Sekitar 5.000 buruh menggeruduk Istana Negara, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Arif Minardi menerangkan demonstrasi dilakukan untuk menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Penolakan dilakukan karena dalam peraturan sapu jagat itu, beberapa pasal yang mengatur ketenagakerjaan dianggap merugikan buruh. Melalui regulasi itu, pemerintah hendak mengurangi upah, pesangon, sampai mempermudah pemutusan hubungan kerja.

"Inilah yang menjadi masalah. Kenapa kok kesejahteraan (malah) berkurang," kata Arif di lokasi aksi, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).

Aksi yang digelar pada hari ini merupakan lanjutan dari demo sebelumnya, saat buruh menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu alasan buruh menolak revisi adalah munculnya wacana fleksibilitas kerja yang dianggap merugikan pekerja.

Di sisi lain, bergesernya tuntutan buruh menjadi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena sejumlah pasal di UU Ketenagakerjaan dimasukkan dalam regulasi sapu jagat itu. Sekalipun pemerintah berdalih naskahnya belum rampung, buruh menyebutkan tujuan atas peraturan itu sudah terlihat dari pemberitaan.

"Istilahnya diselendupkanlah pasal-pasal itu (UU Ketenagakerjaan) ke sini (Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja). Walaupun pemerintah bilang naskahnya belum ada, tetapi beritanya sudah ada," ucap dia.

Aksi buruh berlangsung dari pukul 10.00 WIB-14.00 WIB. Selain buruh sektor logam, elektronika dan mesin, turut hadir buruh dari sektor kimia, energi dan pertambangan, rokok, tembakau dan makanan-minuman, tekstil, kulit dan sandal, serta buruh sektor pewarta, penerbit dan media.

Sponsored

Diketahui, salah satu regulasi sapu jagat adalah Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kini telah disepakati DPR masuk menjadi salah satu 50 RUU ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-8 masa persidangan II tahun 2019-2020 DPR pada Rabu (23/1). Setidaknya ada 1.228 pasal dari 79 UU yang diringkas dan diselaraskan dalam beleid saput jagat itu. Substansi dalam draf tersebut bakal memayungi 11 klaster dan bersinggungan dengan tugas-tugas sekitar 30 kementerian dan lembaga.

Berita Lainnya
×
tekid