sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buruh tolak penghentian sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan

Wacana penghentian sementara iuran BPJS dinilai mengada-ada.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Minggu, 23 Agst 2020 13:20 WIB
Buruh tolak penghentian sementara iuran BPJS Ketenagakerjaan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana pemerintah menggulirkan stimulus berupa pembebasan atau penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, pemberian stimulus untuk mengurangi dampak penularan Covid-19 terhadap perekonomian dengan menyetop iuran BPJS Ketenagakerjaan mengada-ada dan tidak tepat.

Menurut Said Iqbal, saat ini iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,54% dan jaminan kematian sebesar 0,3% semestinya tetap dibebankan untuk dibayar pemberi kerja atau pengusaha.

Demikian pula dengan iuran jaminan hari tua, juga dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 3,7% dan dari pekerja 2%. Sedangkan untuk jaminan pensiun, 2% dibayarkan pemberi kerja dan 1% dari gaji pekerja.

“Jadi, setiap bulan pengusaha wajib membayar jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 6,54% dari upah pekerja,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8).

Berdasarkan Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), manfaat yang diperoleh dari program jaminan sosial sepenuhnya harus dikembalikan kepada buruh.

Kalau iuran dihentikan, sambung dia, maka buruh akan dirugikan karena akan mengurangi akumulasi dari jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang mereka dapatkan.

“Dengan di stop-nya iuran BPJS Ketenagakerjaan, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mereka tidak membayar iuran. Semantara itu buruh dirugikan, karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan,” tutur Iqbal.

Sponsored

Ia pun mempertanyakan, apakah iuran jaminan hari tua sebesar 5,7% dan pensiun sebesar 3% akan dibayar oleh pengusaha. Menurut Said Iqbal, bila iuran dihentikan sementara, berarti ‘tabungan’ buruh untuk jaminan hari tua dan pensiun tidak ada peningkatan.

Karena itu, KSPI secara tegas menolak rencana ini. Iqbal menjelaskan, di seluruh dunia tidak ada peningkatkan stimulus ekonomi dengan menghentikan iuran jaminan sosial.

“Justru yang harus dilakukan pemerintahan jika terjadi krisis adalah dengan meningkatkan manfaat atau benefit dari jaminan sosial dengan jumlah iuran yang tetap, bukan menurunkan nilai iuran yang nyata-nyata hanya menguntungkan pengusaha,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid