sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buruh ungkap biang kerok enggannya investor masuk Indonesia

Negara disebut menjadikan buruh sebagai kambing hitam enggannya investor ke Indonesia.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 13 Jan 2020 15:15 WIB
Buruh ungkap biang kerok enggannya investor masuk Indonesia

Maraknya korupsi menjadi faktor utama enggannya investor masuk Indonesia. Demikian ungkap Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah merujuk pada data Forum Ekonomi Dunia.

Faktor berikutnya, sambung dia, adalah masalah perpajakan, birokrasi yang tumpang tindih, dan stabilitas politik. Sementara untuk persoalan etos kerja buruh, laporan Forum Ekonomi Dunia menempatkan itu pada peringkat tujuh.

"Yang membuat investasi tidak masuk indonesia, persoalan perburuhan, etos kerja, itu ada di nomor urut tujuh. Sedangkan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan ada diurutan 14," ujar Ilhamsyah dalam orasinya di depan Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Logikanya, jelas dia, kalau korupsi menjadi faktor utama yang membuat investasi tidak masuk Indonesia, harusnya negara memperkuat regulasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan memperkuat komitmennya untuk pemberantasan korupsi.

Sementara yang terjadi saat ini, lanjut Ilham, pemerintah malah membuat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diprediksi merugikan buruh dan rakyat. Terlebih dalam mendukung upaya itu, negara menjadikan buruh sebagai kambing hitam enggannya investor masuk ke Indonesia. Etos kerja buruh, kata dia, bukanlah alasan utama tidak mampirnya investor ke Indonesia.

"Buruh selalu dijadikan kambing hitam. Padahal yang membuat investasi tidak masuk adalah bobroknya negara ini. Korupsi yang merajalela, pejabat-pejabat yang korup, aturan hukum yang tumpang tindih, persoalan perpajakan, persoalan permodalan, dan banyak faktor lainnya," tegas dia.

Diperkirakan 300 lebih buruh atas nama Gerakan Buruh Bersama Rakyat menggeruduk Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Aksi tersebut menyampaikan empat sikap. Pertama, menolak semua upaya pembuatan Omnibus Law yang tidak demokratis, mengutamakan kepentingan bisnis dan hanya menyengsarakan rakyat Indonesia.

Kedua, menolak semua usaha bagi perluasan praktek pasar tenaga kerja yang flesibel di Indonesia. Ketiga, menolak RUU Cipta Lapangan Kerja yang didalamnya mengandung pasal-pasal yang ditujukan bagi perampasan hak atas kerja, upah layak, hak demokratis serikat buruh dan hak-hak dasar buruh lainnya.

Sponsored

Tuntutan terakhir adalah mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan semua upaya mengorbankan rakyat demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan investasi. Mereka juga menolak kebijakan yang dibuat pemerintah dan membuat rakyat semakin sengsara dan miskin, seperti kenaikan iuran BPJS, kenaikan tarif dasar Listrik, dan lain sebagainya.

Berita Lainnya
×
tekid