sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bus maut Sukabumi belum uji kir sejak 2016

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pun masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian setempat

Hermansah Ayu mumpuni
Hermansah | Ayu mumpuni Minggu, 09 Sep 2018 20:40 WIB
Bus maut Sukabumi belum uji kir sejak 2016

Kecelakaan bus pariwisata di jalan raya Cibadak-Palabuhanratu di Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terjadi pada Sabtu (8/9) pukul 12.00 WIB mengakibatkan 23 orang meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi, mengaku telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan bus pariwisata bernomor polisi B 7023 SGA itu.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pun masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian setempat yang menangani kecelakaan.

"Dari hasil analisa awal penyebab kecelakaan ditemukan beberap hal, yaitu, kendaraan sudah tidak memiliki kartu pengawasan dan tidak melakukan uji kir sejak 2016. Ditemukan juga informasi bahwa kondisi kendaraan sudah bermasalah sejak di Lido Cijeruk, Bogor namun masih meneruskan perjalanan," jelas dia dalam keterangan tertulisnya.

Kondisi jalan yang berupa tikungan tajam ke kiri dikombinasikan dengan turunan juga diduga menjadi penyebab kecelakaan tersebut. Ditambah lagi pengemudi yang diperkirakan kurang lihai mengoperasikan kendaraan, dikarenakan kondisi kendaraan dan medan yang sulit dikuasai. Hingga saat ini pun pengemudi belum diketahui keberadaannya.

Dari hasil pengamatan sementara berkaitan dengan kondisi alinyemen jalan, jalan berliku dan turunan dengan gradien turunan sekitar 9-14%. Sisi jalan berupa bukit dan beberapa titik terdapat jurang, fasilitas perlengkapan jalan yang masih kurang.

Berdasarkan pengamatan itu, maka Ditjen Hubdat merencanakan beberapa penanganan tindak lanjut. Penanganan jangka pendek, melakukan perbaikan dan penambahan perlengkapan jalan pada beberapa ruas jalan yang belum memenuhi standar keselamatan. Menempatkan pos pengawasan terpadu kepolisian dan Dinas Perhubungan pada titik masuk jalan Cikidang terhadap bus yang akan melintas. Mengumpulkan semua operator untuk dilakukan pembinaan di seluruh wilayah. Melakukan ramp check pada kendaraan milik instansi yang sering digunakan untuk sarana transportasi pegawai, serta melakukan ramp check di lokasi wisata sekaligus pemberian himbauan terhadap angkutan wisata yang melanggar.

Penanganan jangka panjang, antara lain, menerbitkan surat edaran kepada perusahaan angkutan pariwisata agar melakukan pemeriksaan kendaraan sebelum beroperasi. Deregulasi terhadap peraturan Dirjen tentang pengawasan angkutan umum agar dilakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kendaraan wisata.

Sponsored

“Nantinya kami juga akan memperbaiki regulasi untuk melakukan ramp check bagi bus pariwisata. Akan ada 3 alternatif yaitu ramp check yang dilakukan oleh PO, atau ramp check oleh Dinas Perhubungan atau dilakukan oleh terminal. Jadi nanti bus pariwisata akan diarahkan masuk terminal,” jelas Dirjen Budi.

Menindaklanjuti kecelakaan bus pariwisata itu, Jasa Raharja akan memberi hak santunan korban meninggal serta menerbitkan surat jaminan bagi korban yang luka-luka.

"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp 50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta terhadap korban luka luka", terang Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S, dalam keterangan resminya.

Berita Lainnya
×
tekid