sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dosen Monash University: Butuh usaha ekstra untuk uji materi UU Cipker

Menentukan pasal mana dalam konstitusi untuk dasar gugatannya bukan perkara mudah.

Hermansah
Hermansah Sabtu, 10 Okt 2020 20:20 WIB
Dosen Monash University: Butuh usaha ekstra untuk uji materi UU Cipker

Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers pada Jumat, (9/10) merespons perkembangan protes elemen masyarakat atas disahkannya UU Cipta Kerja (UU CK) dengan mempersilakan untuk mengajukan gugatan uji materi UU CK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dosen Senior Fakultas Hukum Monash University Australia Nadirsyah Hosen, mengatakan, narasi silakan menggugat ke MK itu pada satu sisi benar. Namun, jika tidak disikapi dengan hati-hati bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian.

"Yang akan digugat ke MK itu harus jelas pasal yang mau dipermasalahkan. Kalaupun dikabulkan, maka yang akan dibatalkan MK hanya pasal yang digugat saja, sementara pasal yang lain aman. Jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu sangat krusial dalam UU CK maka ada peluang bagi MK untuk membatalkan UU CK secara keseluruhan. Mengingat UU CK bicara tentang banyak bidang maka tampaknya tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusial yang dapat membatalkan UU CK," papar dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10).

Itu artinya, jelas dia, narasi silakan gugat ke MK itu hanya terbatas pada pasal yang dianggap bermasalah saja. Ini membutuhkan usaha ekstra untuk menggugat UU CK per bidang dan per pasal. Perlu kerja sama semua pihak terkait (akademisi, tokoh masyarakat, ormas, dan rakyat) yang hendak melakukan uji materi ke MK.

Sebenarnya semua pasal dalam UU CK dapat digugat ke MK, sepanjang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945. Hanya saja, menentukan pasal mana dalam konstitusi untuk dasar gugatannya bukan perkara mudah. Kadang kala norma hukum dalam UU yang bersifat teknis kebijakan cenderung susah digugat karena ketiadaan pasal cantolan di UUD 1945 yang bisa dijadikan argumen.

"Misalnya, soal kewenangan dan teknis fatwa halal pada MUI yang diatur dalam UU CK bagimana menggugatnya? Bertentangan dengan Pasal 29? Ini tidak mudah membuktikannya. Jadi perlu hati-hati mau menggugat ke MK agar bisa kuat argumentasi penggugat. Tidak bisa hanya menggugat dengan argumentasi tidak setuju pasal itu. Tetapi harus menunjukkan bahwa pasal dalam UU CK itu secara nyata dan jelas bertentangan dengan UUD 1945," papar dia yang juga Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama ANZ.

Oleh karena itu, dalam mengajukan gugatan ke MK harus hati-hati dan spesifik menentukan argumen-argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan. Sehingga MK tidak begitu saja akan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau ditolak.

Kerja sama semua pihak (akademisi, tokoh masyarakat, ormas) menggalang pemahaman soal subtansi UU CK yang bertentangan dengan konstitusi juga sangat penting. Langkah yudisial ditempuh. Langkah sosial juga harus dilakukan. Tidak bisa gugatan dilakukan dengan terburu-buru dan tanpa melalui sosialisasi ke publik. Semua harus mendengar keberatan sejumlah pihak terhadap UU CK. Kalau tidak, elemen civil society akan melakukan langkah yang sama kelirunya dengan DPR yang terburu-buru membahas UU CK ini.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid