sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BW sebut Novel pimpin penangkapan Nurhadi, KPK apresiasi

KPK benarkan adanya peran Novel Baswedan di balik penangkapan Nurhadi.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 02 Jun 2020 12:52 WIB
BW sebut Novel pimpin penangkapan Nurhadi, KPK apresiasi

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menyebut Novel Baswedan memimpin operasi saat membekuk Nurhadi, bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

"Kendati matanya dirampok Penjahat yg "dilindungi" tp mata batin, integritas & keteguhannya tetap memukau. Ini baru KEREN," tulis BW via akun Twitternya, Selasa (2/6/2020).

Pintu gerbang dan rumah buronan KPK itu, kata BW, terpaksa dibongkar lantaran tidak bersedia membukanya sejak diketuk pada Senin (1/6) malam pukul 21.30 di kawasan Jakarta Selatan. 

"Penyidik KPK, atas dasar INFO dr RAKYAT ditemani RT sukses geledah rumah DPO KPK di Simpruk yg gelap gulita itu, temukan 2 DPO jg 1org lain yg slalu mangkir jk dipanggil KPK #GREBEK_DPO," lanjutnya.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan adanya peran Novel di balik penangkapan Nurhadi. Namun, Ghufron tidak memastikan Novel memimpin penangkapan DPO KPK itu.

"Saya belum dapat laporan," ujarnya kepada wartawan.

"Kami apresiasi kepada semua anggota tim, termasuk Mas Novel," imbuhnya.

Masih kata Ghufron, KPK turut membawa Tin Zuraida, istri Nurhadi ke gedung KPK Jakarta untuk diperiksa sebagai saksi.

Sponsored

"Di samping mengamankan tersangka NHD dan RH (Rezky Herbiyono/menantu Nurhadi), juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ucapnya.

Dalam penggeledahan itu, tim KPK juga membawa beberapa benda yang terkait dengan perkara tersebut. Namun, Ghufron belum menjelaskan lebih lanjut benda apa yang dibawa itu.

"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ucap Ghufron.

Diketahui, Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Nurhadi sebelumnya telah berkali-kali mangkir tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid