sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cacat tiga jenderal polisi calon deputi penindakan KPK

Ketiga kandidat berstatus jenderal polisi telah menyelesaikan tahap wawancara menjadi deputi penindakan KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Apr 2020 09:49 WIB
Cacat tiga jenderal polisi calon deputi penindakan KPK

Proses seleksi jabatan deputi penindakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir. Terdapat tiga kandidat yang telah merampungkan tahapan seleksi wawancara pada Jumat (3/4).

Ketiga kandidat berasal dari unsur Polri. Mereka ialah Wakil Kapolda DI Yogyakarta Brigjen Polisi Karyoto, Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri Brigjen Polisi Agus Nugroho, dan Wakil Kapolda Sumatera Selatan Brigjen Polisi Rudi Setiawan.

Dari ketiga kandidat itu, dua diantaranya memiliki catatan merah terkait kepatuhan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN. Padahal, sebagai abdi negara, pelaporan harta kekayaan merupakan suatu kewajiban karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Satu dari dua kandidat yang tidak patuh melaporkan LHKPN itu ialah Brigjen Karyoto. Berdasarkan data yang diperoleh dari elhkpn.kpk.go.id, Karyoto tercatat terakhir menyerahkan LHKPN pada 18 Desember 2013 lalu. Saat itu, dia melaporkan harta kekayaannya ketika masih menjabat Direktur Kriminal Umum Mapolda Yogyakarta.

Nilai kekayaan Karyoto terbilang paling besar dibanding kandidat lainnya, yakni sebesar Rp5,4 miliar. Nilai harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan Karyoto mencapai Rp5,72 miliar.

Tak hanya itu, Karyoto juga memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp400 juta. Dia juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp1,2 miliar. Namun, lulusan Akpol 1990 yang berpengalaman di bidang reserse ini memiliki utang senilai Rp2,8 miliar.

Kandidat kedua yang tidak patuh ialah Brigjen Agus Nugroho. Kepala Diklat Reserse Lemdiklat Polri itu tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 6 Juli 2018. Dia melaporkan kekayaannya ketika masih menjabat sebagai Kapolres Semarang.

Lulusan Akpol 1990 itu memiliki harta kekayaan senilai Rp790,3 juta. Agus tercatat memiliki harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp500 juta, yang berada di wilayah Bogor dan wilayah Jawa Barat lain. Dia juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp105 juta.

Sponsored

Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadir Tipidum) Bareskrim Polri ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp55,5 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp129,8 juta.

Sementara itu, Brigjen Rudi Setiawan tercatat melaporkan LHKPN terakhir secara periodik pada 31 Desember 2019. Total kekayaanya, mencapai Rp3,1 miliar.

Dalam laporan tersebut, Rudi memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp2,5 miliar. Dia juga tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp85 juta. Jenderal bintang satu ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10 juta serta kas dan setara kas Rp517 juta.

Rudi Setiawan merupakan mantan anak buah Firli Bahuri ketika menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Dia mulai menjabat sebagai Wakapolda Sumatera Selatan sejak 22 Agustus 2019.

Sebelum menjabat sebagai atasan Rudi, Firli pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018. Saat itu, Firli dianggap melakukan pelanggaran etik dengan melakukan pertemuan bersama Gubernur Nusa Tenggara Barat saat itu, M Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang. 

Pertemuan tersebut dinilai menyalahi aturan karena saat itu pihak KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. Setelah menjadi pimpinan KPK saat ini, Firli justru dinilai menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang selama ini dilakukan antirasuah.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid