sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cak Imin dipanggil KPK lagi

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada Selasa (19/11).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 27 Nov 2019 06:28 WIB
Cak Imin dipanggil KPK lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Diketahui, pria yang akrab disapa Cak Imin itu sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan Selasa (19/11). Saat itu, Cak Imin mangkir lantaran sedang menjalani dinas sebagai Wakil Ketua DPR RI 2019-2024.

"Nanti (Cak Imin) akan dipanggil lagi. Karena surat yang terakhir yang disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR RI. Itu kami pelajari dulu," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

Dikatakan Febri, daftar kegiatan yang disampaikan Cak Imin itu penuh sampai 23 Desember. Hal itu yang membuat KPK belum melakukan panggilan pemeriksaan. "Karena semua anggota DPR kalau dipanggil pasti juga punya kegiatan setiap hari kan," ucapnya.

Kendati demikian, Febri menyampaikan bahwa panggilan pemeriksaan itu dapat dilakukan kembali jika ada kebutuhan dari tim penyidik. Cak Imin sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik pada Selasa (19/11), tetapi dia mangkir.

Cak Imin, sejatinya akan bersaksi untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Hong Artha. Perkara itu, juga melibatkan bekas politikus PKB yakni Musa Zainuddin. Namun, pengadilan terlebih dahulu memvonis penjara selama sembilan tahun Musa lantaran terbukti telah menerima suap sebesar Rp7 miliar.

Belakangan, Musa telah mengajukan status justice collobarator (JC) dari dalam tahanan. Dalam nota permohonan itu, diketahui Musa mengaku tidak meikmati sejumlah uang tersebut. Disinyalir, sejunlah petinggi partai PKB turut menikmati aliran dana korupsi tersebut.

Dalam nota permohonan itu, Musa menerangkan dirinya telah memberikan uang kepada Cak Imin sebesar Rp6 miliar melalui bekas Sekretaris Jendral PKB, Jazilul Fawaid. Tak hanya itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Helmy Faishal juga disebut turut diminta Musa untuk membantu menghubungi Cak Imin agar dapat mengambil uang tersebut dari Jazilul.

Sponsored

Di sisi lain, Hong Artha diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. 

Diduga Artha telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015 silam. Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid