sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cak Imin mangkir dari pemeriksaan KPK

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 19 Nov 2019 20:25 WIB
Cak Imin mangkir dari pemeriksaan KPK

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejatinya, dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyampaikan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait tidak hadirnya Wakil Ketua DPR RI itu. Itu merupakan kali pertama, pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut mangkir dari pemeriksaan KPK.

"Sampai saat ini belum ada konfirmasi terkait mengenai alasan ketidakhadirannya," kata Yuyuk, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Namun demikian, Yuyuk memastikan pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap Cak Imin. Tetapi, dia tidak menyebutkan secara detil ihwal penjadwalan ulang pemeriksaan itu.

Cak Imin, sejatinya akan bersaksi untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka Hong Artha. Dalam kasus ini, politikus PKB yakni Musa Zainuddin juga telah dijerat oleh KPK. Namun, pengadilan terlebih dahulu memvonis penjara selama sembilan tahun Musa lantaran terbukti telah menerima suap sebesar Rp7 miliar.

Belakangan, Musa telah mengajukan status justice collobarator (JC) dari dalam tahanan. Dalam nota permohonan itu, diketahui Musa mengaku tidak menikmati sejumlah uang tersebut. Disinyalir, sejumlah petinggi PKB turut menikmati aliran dana korupsi tersebut.

Saat disinggung pemeriksaan Cak Imin memiliki keterkaitan dengan pihak yang disebut Musa dalam permohonan JC, Yuyuk tidak ingin membeberkan lebih gamblang. Menurutnya, pemeriksaan itu semata-mata untuk memenuhi kebutuhan proses penyidikan.

"Penyidik memiliki alasan untuk memanggil seseorang menjadi saksi. Kita bisa saja mengaitkan itu, tetapi saya rasa lebih tepat penyidik menghadirkan saksi sesuai keperluan dan kebutuhan," terang Yuyuk.

Sponsored

Selain Cak Imin, penyidik pada hari ini juga tengah menelusuri aliran uang suap oleh tersangka Hong Artha. Proses penelusuran itu, dilakukan melalui pemeriksaan dua anggota DPRD Provinsi Lampung yakni, Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung.

"Jadi pemeriksaan saksi ini terkait dengan penerimaan uang terkait dengan aliran hadiah di pekerjaan proyek Kementerian PUPR," tandas Yuyuk.

Dalam perkara itu, Hong Artha diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. 

Diduga, Artha telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015 silam. Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid