sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Calon DPD Ismaya Jaya ditahan usai keroyok anggota Satpol PP

Penangguhan penahanan Ketut Putra Ismaya Jaya ditolak pihak Kejaksaan

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Selasa, 16 Okt 2018 17:05 WIB
Calon DPD Ismaya Jaya ditahan usai keroyok anggota Satpol PP

Calon DPD RI bernama Ketut Putra Ismaya Jaya (40) langsung ditahan usai Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali menerima tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II. Penahanan Ketut Putra Ismaya Jaya diketahui terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anggota Satpol PP Provinsi Bali.

“Ya, tersangka Ismaya dan barang bukti telah kami terima dari Polresta Denpasar pukul 11.00 WITA. Selain Ismaya, kami juga menerima pelimpahan dua anggota ormas, I Ketut Sutama (59) dan I.G.N Edrajaya (28) terkait kasus yang sama,” kata Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Sastrawan, di Bali, Selasa, (16/10).

Agus mengatakan, ketiga tersangka itu saat ini menjadi tahanan Kejari Denpasar hingga 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali.

Tersangka Ismaya disangkakan melanggar Pasal 211 KUHP juncto Pasal 214 KUHP, kemudian tersangka I Ketut Sutama disangkakan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP dan tersangka I.G.N Edrajaya disangkakan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangannya nanti, jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan para tersangka itu antara lain Made Lovi Pusnawan, Bella P. Atmaja, Kadek Wahyudi Ardika, dan Yuli Peladiyani.

Terkait penahanan ini, Kasipidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan, mengatakan pihak kuasa hukum tersangka atas nama Ismaya, yakni Armaini Hasibuan, telah melayangkan penangguhan penahanan untuk kliennya. Namun, upaya Armaini ditolak pihak Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Memang ada permohonan penangguhan penahanan, namun kami tahan karena beberapa alasan subjektif dan objektif dari kami. Salah satu alasan kami adalah agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perlawanan kepada aparat hukum,” kata Arief.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Ismaya, Armaini Hasibuan, mengatakan kliennya tidak pernah melakukan pemukulan. Pihaknya meyakini pasal pemukulan yang disangkakan kepada kliennya dalam persidangan tidak bisa dibuktikan.

Sponsored

"Klien kami tidak ada mengancam aparat negara dan ini tidak terbukti karena tidak ada bukti saksi. Untuk dua tersangka lainnya bukan saya kuasa hukumnya karena ada tim kuasa hukum lainnya," kata Armaini.

Ia meyakini, tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan kliennya Ismaya kepada anggota Satpol PP Provinsi Bali tidak dapat dibuktikan. 

"Bagaimana orang yang tidak bersalah ditahan, ini yang harus dibuktikan dalam persidangan, bukan langsung ditahan," ujar Armaini.

Sebelumnya, dua anggota ormas (I Ketut Sutama dan I.G.N Edrajaya) dan satu calon anggota DPD RI, Ketut Putra Ismaya Jaya ditahan di rutan Mako Brimob Polda Bali dan saat ini dipindahkan ke LP Kerobokan. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid