sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tampilkan penangkapan OTT, calon hakim ad hoc: KPK abaikan azas praduga tak bersalah 

Untuk menyatakan seorang tersangka bersalah membutuhkan proses yang panjang.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 28 Jan 2021 14:56 WIB
Tampilkan penangkapan OTT, calon hakim ad hoc: KPK abaikan azas praduga tak bersalah 

Calon hakim adhoc, Yarna Dewita mengaku, tidak menyukai dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang begitu tampil di media massa pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu, diungkapkan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dengan Komisi III DPR RI.

Sikap tidak suka itu, bermula ketika anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menyimpulkan, pandangan Yarna dari makalahnya ihwal tidak suka dengan program OTT.

"Nah ini yang saya baca dari makalah ibu, bahwa yang memyampaikan walaupun penulis sendiri tidak sependapat dengan program OTT," itu yang saya simpulkan makalah ibu," tutur Didik, Kamis (28/1).

Atas dasar itu, Didik melontarkan, pertanyaan pada Yarna ihwal landasan yang tidak suka dengan program OTT. Padahal, dia merasa, penegak hukum telah melalukan operasi senyap secara hati-hati dan mempertimbangkan dua alat bukti yang cukyp.

Terlebih, politikus Partai Demokrat itu merasa, kasus tindak pidan korupsi dapat diusut tidak hanya berdasarkan pengembangan perkara atau case building, melainkan melalui OTT.

Menanggapi itu, Yarna meluruskan bahwa aikap tidak suka itu bukan pada program OTT, melainkan sikap KPK yang dianggap telah mengabaikan asas praduga tak bersalah pada para pihak yang ditangkap melalui OTT.

"Ini maksud saya, saya sangat setuju sekali program OTT ini pak. Tetapi, yang saya tidak setuju itu biasanya KPK setiap ada OTT tampil di media massa. Sedangkan orang itu kan, belum tentu bersalah. Nah, maksud saya itu, itu kan asas praduga tak bersalah," terang Yarna.

Bagi Yarna, sikap KPK yang menampilkan para tersangka yang ditangkap melalui OTT telah abai pada asas praduga tak bersalah. Padahal, kata dia, untuk menyatakan seorang tersangka bersalah membutuhkan proses yang panjang.

Sponsored

"Sedangkan untuk menyatakan seseorang itu pengadilan itu sampai lima bulan, kemudian banding lagi ke pengadilan tinggi, kemudian banding lagi ke MA, tidak merasa adil ada lagi PK. Bertahun-tahun bahwa orang itu menyatakan bersalah. Belum tentu juga orang yang ditangkap itu ada asas praduga yang tak bersalah. Kasian keluarganya," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid