sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Calon pimpinan KPK tidak boleh berafiliasi dengan parpol

Isu penegakan hukum tidak mungkin berjalan dengan baik jika mencampuradukkan dengan isu politik.

Achmad Al Fiqri Ardiansyah Fadli
Achmad Al Fiqri | Ardiansyah Fadli Selasa, 18 Jun 2019 10:58 WIB
Calon pimpinan KPK tidak boleh berafiliasi dengan parpol

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mengharapkan agar Capim KPK harus terlepas dan tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu. Untuk itu, Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK melakukan penelusuran rekam jejak kepada calon yang mendaftar secara serius.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terdiri dari berbagai latar organisasi, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Transparency International Indonesia (TII), Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK), dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).

Menurut Anggota Koalisi Masyarakat Anti Korupsi, Kurnia, isu penegakan hukum tidak mungkin berjalan dengan baik jika mencampuradukkan dengan isu politik.

"Poin ini harus dijadikan catatan penting, karena jika komisioner KPK mendatang berasal dari warna partai tertentu, dikhawatirkan meruntuhkan independensi dari lembaga anti rasuah itu," kata Kurnia kepada wartawan, Selasa (18/6) di Jakarta.

Masyarakat tentunya tidak berharap Pimpinan KPK ke depan memanfaatkan situasi tertentu untuk kepentingan individu semata. Penting tetap menjaga nilai objektivitas untuk para komisioner KPK mendatang. 

Demi menjaga marwah dan integritas KPK, Capim.KPK juga harus memiliki profil dan karakter sesuai dengan nilai dasar pedoman perilaku KPK. Seperti telah diatur secara spesifik dalam Peraturan KPK No 07 Tahun 2013 tentang Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. 

"Dalam aturan ini tercantum berbagai nilai yang semestinya dimiliki Pimpinan KPK, misalnya integritas, keadilan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas," lanjut Kurnia.

Berkaca pada era kepemimpinan saat ini, sebenarnya banyak sekali catatan kritis yang seharusnya dapat dijadikan pembelajaran serta evaluasi untuk KPK mendatang. Di antaranya, belum mempunyai visi asset recovery, pengelolaan manajemen internal yang buruk, abai terhadap penegakan etik, keterbukaan informasi pada masyarakat, dan masih banyaknya tunggakan perkara yang belum terselesaikan. 

Sponsored

Sementara itu, Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (Capim) KPK melakukan penelusuran rekam jejak kepada calon yang mendaftar secara serius.

"Jangan sampai pimpinan KPK yang dipilih mempunyai dosa masa lalu, sehingga tidak berani melangkah karena tersandera, membuat mereka takut menangkap koruptor karena kekhawatiran akan terus diungkit-ungkit," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, dalam keterangan resminya, Selasa (18/6).

Penelusuran jejak digital, wawancara mendalam, dan kerja sama antar instansi pemerintah merupakan salah satu cara mendapatkan pimpinan KPK yang baik dan bersih. Meski demikian, langkah tersebut harus memerlukan verifikasi faktual terhadap informasi capim KPK jilid V.

"Jangan sampai terkesan menjegal salah satu calon yang tentu saja tidak baik juga karena akan menciptakan persepsi ada calon titipan," ucap dia.

Salah satu syarat untuk menjadi pimpinan KPK harus sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di mana salah satu syarat dalam peraturan tersebut, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

"Maksud tercela adalah perbuatan yang dianggap hukum sebagai kejahatan pidana, pelanggaran etika profesi sebelumnya, atau pun melakukan tindakan yang tidak pantas menurut masyarakat," tutur Yudi.

Pegawai KPK berharap agar capim yang mendaftar mempunyai integritas tinggi untuk memberantas korupsi. Mereka tidak ingin pimpinan terpilih pernah terlibat masalah narkotika, berideologi komunis, serta tidak pernah melaporkan LKHPN dan gratifikasi bagi calon yang berlatar belakang ASN atau penyelenggara negara.

Untuk itu, WP KPK berharap seluruh masyarakat yang masuk kriteria tersebut, baik akademisi hingga tokoh antikorupsi segera mendaftar menjadi Capim KPK jilid V.

"Seluruh masyarakat Indonesia pun berharap pimpinan KPK periode 2019-2023 merupakan orang terbaik bangsa ini yang akan memberantas korupsi tanpa pandang bulu," ujar Yudi.

Pendaftaran calon pimpinan KPK resmi dibuka pada Senin (17/6). Pendaftaran tersebut dibuka sampai 4 Juli 2019.

Bagi calon yang ingin mendaftar, dapat langsung datang ke Sekretariat Pansel KPK, di Kementerian Sekretariat Negara, Gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.

Berita Lainnya
×
tekid