sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah diminta tidak pangkas posisi camat dan lurah

DPR menilai pemangkasan camat dan lurah akan memutus kaderisasi. Sebab, tidak mungkin ASN langsung lompat menjadi eselon 1 dan 2.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 18 Nov 2019 13:20 WIB
Pemerintah diminta tidak pangkas posisi camat dan lurah

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syamsurizal meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia  (Kemenpan RB) tidak memangkas eselon tiga untuk posisi camat dan lurah.

Menurutnya, posisi camat dan lurah sangat strategis di tingkat daerah untuk urusan birokrasi.

"Kami minta untuk jabatan camat ke bawah tidak dihilangkan," kata Syamsurizal dalam rapat kerja perdana dengan Menteri Menpan RB Tjahjo Kumolo di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Selain itu, kata dia, pemangkasan eselon 3 dan 4 nantinya memutuskan kaderisasi. Kata dia, tidak mungkin seseorang yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) langsung menjadi eselon 1 dan eselon 2.

"Kalau ini tidak ada, apakah mungkin jabatan fungsional dan ahli segala macam langsung menjadi eseleon 2?" katanya.

Pekan lalu, Tjahjo meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis dan konkret terkait penyederhanaan birokrasi.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta Wali Kota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Kesembilan langkah strategis tersebut, dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.

Sponsored

Selanjutnya, dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

Kemudian, perlu dilakukan penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak kebijakan penyederhanaan birokrasi. 

Langkah berikutnya adalah para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi, dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan, dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Hal ini dilakukan agar setiap pegawai dapat menyesuaikan diri dengan struktur organisasi yang dinamis, agile (lincah), dan profesional untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan publik.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan harus disampaikan kepada Menteri PANRB dalam bentuk softcopy selambatnya pada minggu keempat Desember 2019.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid