sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Capaian implementasi satu peta baru 68,57%

Salah satu masalahnya masih terdapat korporasi yang tak melaporkan ke website yang ada.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 13 Apr 2021 12:00 WIB
 Capaian implementasi satu peta baru 68,57%

Capaian aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terkait perizinan dan tata niaga untuk kebijakan satu peta masih rendah. Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, capaian implementasinya baru 68,57%.

Kebijakan satu peta belum maksimal karena ada beberapa kendala. Menurut Tjahjo, ini berkaitan dengan data surat keputusan, lampiran peta, peta digital, dan tidak terdokumentasikannya dengan baik izin yang terbit sebelum 2013.

"Saya kira perusahaan tidak menyampaikan data yang diperlukan, sehingga banyak terjadi perizinan yang sudah tidak sesuai," ujarnya dalam Peluncuran Stranas PK 2021-2022 di Youtube KPK RI, Selasa (13/4).

Namun, aksi lain pencegahan rasuah fokus perizinan dan tata niaga menuai hasil baik. Menurut politikus PDIP itu, berkaitan nomor induk kependudukan (NIK) dan bantuan sosial capaiannya 89,99%. Lalu, integrasi dan sinkronisasi data impor pangan strategis mencapai 93,23%.

"Kemudian, sistem manajemen antipenyuapan, walaupun di sana-sini masih terdapat lobang-lobang, tapi alhamdulilah sudah bisa mencapai 96,02%," ucapnya.

Masih berkaitan dengan perizinan dan tata niaga, Tjahjo menjabarkan, capaian database kawasan hutan mencapai 91,20%. Berikutnya, capaian dalam penguatan pemanfaatan basis data sudah 93,54%.

Namun, jelas Tjahjo, ada kendala dan tantangan meskipun capaian database dan pelaporan online sudah tersedia di berbagai portal. Kata dia, salah satu masalahnya masih terdapat korporasi yang tak melaporkan ke website yang ada.

"Adalah karena tidak ada mekanisme sanksi yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saya kira ini yang menjadi titik poin permasalahan," jelasnya.

Sponsored

Masih berkaitan dengan perizinan dan tata niaga, capaian penghapusan surat keterangan domisili, hinder ordonantie (HO), dan izin gangguan sudah 100%. Capaian itu adalah penghapusan daripada HO yang tersisa di 76 daerah.

"Percepatan pelaksanaan online single submission saya kira sudah mencapai 94,4%. Capaian ini juga sudah teridentifikasi dan tertuang dalam Perka BPS Nomor 2 Tahun 2020," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid