sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cara Pemprov DKI kenai sanksi progresif pelanggar protokol kesehatan

Kebijakan diatur dalam Pergub 79/2020.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 23 Sep 2020 12:41 WIB
Cara Pemprov DKI kenai sanksi progresif pelanggar protokol kesehatan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan teknologi informasi (TI) dalam pengenaan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Jadi, siapa pun (pelanggar) kami catat secara IT (information technology), computerize, digital. Itu terintegrasi," kata Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria, Rabu (23/9).

"Jadi kalau kena lagi ketahuan. Dengan mudah diketahui. Kan, sekarang sudah zaman digital. Jadi, bisa diketahui," sambung AZ, nama sapa politikus Partai Gerindra ini.

Dirinya menerangkan, penerapan denda progresif tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020. "Jadi kalau sebanyak dua atau tiga kali melanggar, maka itu ada hitungannya."

Sponsored

Pada pelanggaran pertama, warga yang tak mengenakan masker dikenai sanksi administratif Rp250.000 atau kerja sosial selama sejam. Sedangkan pengusaha terkena hukuman penutupan tempat usaha selama 3x24 jam.

Untuk pelanggaran kedua, warga didenda Rp500.000 atau kerja sosial 2 jam dan pelaku usaha disanksi Rp50 juta. Pada waktu ketiga, denda Rp750.000 atau kerja sosial 3 jam bagi warga tanpa masker saat beraktivitas di luar rumah dan pelaku usaha didenda Rp100 juta.

Berita Lainnya
×
tekid