sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cari buron kasus suap di MA, KPK geledah sejumlah lokasi

Setidaknya terdapat dua lokasi yang disisir penyidik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 25 Feb 2020 20:07 WIB
Cari buron kasus suap di MA, KPK geledah sejumlah lokasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta untuk mengusut perkara penerimaan gratifikasi dan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011 hingga 2016.

Penggeledahan tersebut, juga merupakan salah satu bentuk upaya paksa untuk menangkap ketiga tersangka yang telah ditetapkan buron, yakni mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, setidaknya terdapat dua lokasi yang disisir penyidik. Namun, dia enggan merinci dua lokasi tersebut.

"Kami akan menindaklanjuti informasi awal terkait keberadaan para tersangka, sehingga kami tidak bisa sampaikan semua tempat mana yang sudah dilakukan penggeledahan," kata Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

Fikri menyampaikan, hingga pukul 20.10 WIB penyidik masih melakukan penggeledahan. Penyidik akan langsung memboyong ketiga tersangka itu, jika kedapatan di salah satu tempat yang digeledah.

"Nanti akan ditindaklanjuti (pemangkapan) ketika melakukan upaya paksa itu. (Penyidik) belum mendapati para tersangka untuk bisa ditangkap dan dibawa ke Kantor KPK," papar Fikri.

Sebelumnya, penyidik juga menggeledah salah satu kantor pengacara milik adik istri Nurhadi, Tin Zuraida di Surabaya, Jawa Timur. Adapun kantor pengacara yang digeledah ialah Rahmat Santoso & Partners.

KPK telah menetapkan tiga tersangka itu pada Senin (16/12). Bersama Resky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar dari Hiendra.

Sponsored

Nurhadi diduga telah menerima uang dari berbagai sumber. Pertama, dari penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT. Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara
PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid