sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Catatan merah empat calon pejabat struktural KPK

Calon pejabat struktural KPK itu memiliki catatan merah terkait kepatuhan penyerahan LHKPN.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 14 Apr 2020 09:13 WIB
Catatan merah empat calon pejabat struktural KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses seleksi terhadap empat jabatan struktural. Keempat, calon pejabat lembaga antirasuah itu terdiri berbagai unsur, mulai dari Polri, KPK, hingga Kemenhub. Mereka dinyatakan lolos setelah mengikuti tahapan seleksi akhir. Yakni, tes uji makalah, presentasi, dan wawancara pada pekan lalu.

Keempatnya ialah, Wakapolda DIY, Brigjen Karyoto yang akan menjabat sebagai Deputi Penindakan; Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Mochamad Hadiyana menjadi Direktur Informasi dan Data; Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Endar Priantoro menjadi Direktur Penyelidikan; dan Jaksa Fungsional KPK, Ahmad Burhanudin menjadi Kepala Biro Hukum.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, keempat pejabat akan dilantik pada hari ini. Rencanannya, proses pelantikan akan digelar pada pagi hari.

"Pelantikan direncanakan hari ini, di Auditorium Gedung Penunjang KPK sekitar pukul 09.30 WIB," kata Ali, dalam keterangannya, Senin (13/4).

Hanya saja, keempat calon pejabat lembaga antirasuah itu memiliki catatan merah terkait kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Padahal, sebagai abdi negara, pelaporan harta kekayaan merupakan suatu kewajiban karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Satu dari empat calon yang tidak patuh melaporkan LHKPN itu ialah Brigjen Karyoto. Berdasar, data yang diperoleh dari elhkpn.kpk.go.id, calon Deputi Penindakan KPK itu tercatat terakhir menyerahkan LHKPN pada 18 Desember 2013. 

Saat itu, dia melaporkan harta kekayaannya ketika masih menjabat Direktur Kriminal Umum Mapolda Yogyakarta. Nilai kekayaan Karyoto terbilang paling besar, yakni Rp5,4 miliar. Nilai harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan Karyoto mencapai Rp5,72 miliar.

Tidak hanya itu, Karyoto juga memiliki harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp400 juta. Dia juga tercatat memiliki, giro dan setara kas lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Namun, lulusan Akpol 1990 yang berpengalaman dalam bidang reserse ini memiliki utang senilai Rp2,8 miliar.

Sponsored

Calon pejabat selanjutnya, ialah Mochamad Hadiyana. Dia tercatat belum melaporkan LHKPN periodik pada 2019. Berdasarkan laporan yang diterima Alinea.id, Hadiyana terkahir kali menyerahkan LHKPN pada 28 Maret 2019.

Nilai harta kekayaan, Hadiyana diketahui mencapai Rp2,75 miliar. Dia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Adapun, aset harta tanah dan bangunan itu mencapai Rp2,4 miliar.

Selain itu, Hadiyana juga memiliki dua unit alat transportasi dan mesin senilai Rp127,5 juta. Dia juga tercatat, memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp474 juta dan kas dan setara kas sebesar Rp60,1 juta. Dia juga memiliki, harta lainnya sebesar Rp115 juta.

Calon pejabat selanjutnya yang tidak patuh melaporkan LHKPN periodik 2019 yakni, Kombes Endar Pranowo. Endar tercatat terakhir kali menyerahkan harta kekayaan kepada komisi antirasuah pada 3 Juli 2019.

Total harta kekayaan calon Direktur Penyelidikan KPK itu ditaksir mencapai Rp2,7 miliar. Dia tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Tangerang dan Pangkal Pinang. Nilai aset tanah dan bangunan Endar mencapai Rp4,6 miliar.

Selain itu, Endar juga tercatat memiliki enam unit alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp156 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp166 juta, kas dan setara kas sebesar Rp161 juta, serta harta lainnya sebesr Rp287 juta. Namun, Endar memilki hutang sebesa Rp2,7 miliar.

Calon pejabat terakhir yakni, Ahmad Burhanudin. Berdasarkan LHKPN, Ahmad tercatat pernah menyerahkan LHKPN pada 1 April 2016. Saat menyerahkan laporan harta kekayaan tersebut, Ahmad menjabat sebagai Fungsional JPU Direktorat Penuntutan KPK.

Dari laporan itu, Ahmad mempunyai harta kekayaan senilai Rp1,46 miliar. Dia juga tercatat memiliki delapan aset tanah dan bangunan dengan nilai Rp1 miliar. Calon Kepala Biro Hukum KPK ini juga memiliki dua unit kendaraan bermotor senilai Rp218 juta.

Kemudian, Ahmad juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp98 juta, dan piutang Rp88 juta. Namun, dia memiliki hutang sebesar Rp92 juta.

Berita Lainnya
×
tekid