sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Catut nama keluarga Jokowi, penjual ponsel terancam 12 tahun bui

Pelaku juga mencatut nama Kaesang dan Marzuki Alie.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 22 Jan 2020 08:25 WIB
Catut nama keluarga Jokowi, penjual ponsel terancam 12 tahun bui

Pria asal Probolinggo berinisial MM terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia dianggap melakukan tindak pidana penipuan dengan mencatut nama keluarga Presiden Joko Widodo untuk melancarkan usahanya berjualan telepon seluler atau ponsel.

"Pelaku mengatasnamakan keluarga Presiden Joko Widodo dan anaknya, Kaesang Pangarep," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Selasa (22/1).

tak hanya mencatut nama presiden dan anaknya, kata Trunoyudo, pelaku juga mencatut nama beberapa tokoh lainnya seperti politikus dari Partai Demokrat yakni Marzuki Alie untuk melancarkan bisnis jual beli ponselnya. 

Menurut dia, proses transaksi yang dilakukan pelaku tidak menyalahi aturan. Namun, untuk mengelabui pembeli sehingga penjulannya lancer, pelaku menggunakan modus mengaku dari keluarga besar Istana Kepresidenan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, kata Trunoyudo, pelaku MM sudah menjalankan aksinya setahun terakhir. Ia memanfaatkan media sosial seperti Twiiter dan Whatsapp untuk memasarkan ponsel yang dijualnya kepada para konsumnennya. 

"Konsumen yang tertarik kemudian ditipunya dengan mengaku-aku sebagai bagian dari keluarga Jokowi," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, selama setahun tersangka sudah berhasil menjual enam unit ponsel. Ponsel-ponsel yang dijual itu, tersangka MM mengaku membelinya di sejumlah konter. Kemudian, ia memasarkannya secara online lewat media sosial.
“Saya meminta maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, Kaesang, Bapak Marzuki Alie dan terutama kepada keluarga saya sendiri. Saya tidak akan mengulangi,” kata Trunoyudo.

Atas perbuatannya, pelaku MM dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid