sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

CCTV ungkap petugas tahanan KPK terima uang saat kawal Idrus Marham

Pengawal tahanan KPK diduga menerima uang senilai Rp300 ribu saat mengawal Idrus Marham.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 16 Jul 2019 15:05 WIB
CCTV ungkap petugas tahanan KPK terima uang saat kawal Idrus Marham

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Teguh P Nugroho mengatakan pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyalahgunakan wewenang dalam melaksanakan tugas mengawal terpidana korupsi kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham, ketika berkunjung ke Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC), Jakarta.

Dugaan tersebut diyakini Ombudsman berdasarkan hasil pemeriksaan sejak 21 Juni sampai 9 Juli 2019. Dalam rangkaian pemeriksaan selama 18 hari itu, Ombudsman antara lain memeriksa rekaman kamera pengawas closed circuit television (CCTV) dari pihak RS MMC dan gedung Citadines.

Dalam rekaman tersebut, pengawal tahanan KPK terlihat jelas menerima uang dari pihak yang diduga keluarga, ajudan, atau penasihat hukum terpidana Idrus Marham.

“Saudara M (Marwan) selaku staf pengamanan dan pengawalan tahanan telah melakukan malaadministrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Bahwa ada transaksi yang terjadi antara pihak yang diduga ajudan, keluarga atau penasihat hukum dengn pengawal tahanan KPK,” kata Teguh dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/7).

Kendati begitu, Teguh tidak mengetahui persis jumlah uang yang dikantongi pengawal tahanan terpidana Idrus Marham. Dia mengingatkan kepada seluruh jajaran KPK untuk menaati Peraturan KPK RI Nomor 7 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK RI. 

Mengacu pada peraturan itulah petugas pengawal tahanan Rutan KPK seharusnya dapat bersikap jujur dan menjauhi perilaku koruptif dalam menjalankan tugasnya.

Untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut, perwakilan Ombudsman Jakarta memberikan catatan korektif pada lembaga yang dipimpin Agus Rahadjo itu. Catatan tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang malaadministrasi proses pengeluaran dan pengawalan tahanan Kelas I Rutan Cabang KPK atas nama Idrus Marham.

Adapun catatan korektif Ombudsman yakni meminta kepada pimpinan KPK agar dapat memberikan teguran kepada Kepala Biro Umum, Direktur Pengawasan Internal, dan Kepala Bagian Pengamanan.

Sponsored

Selain itu, Ombudsman juga meminta kepada pimpinan KPK untuk melakukan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Biro Umum, Direktur Pengawasan Internal, dan Kepala Bagian Pengamanan terkait perawatan tahanan.

Terhadap pelaksanaan tindakan korektif itu, perwakilan Ombudsman Jakarta meminta kepada Ketua KPK untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan evaluasi tersebut. "Serta menyampaikan hasil tindak lanjut pelaksanaan korektif kepada Ombudsman paling lambat 30 hari masa kerja sejak disampaikan LAHP ini," ujar Teguh.

Pengawal tahanan terpidana Idrus Marham ke RS MMC telah diberikan sanksi berat berupa pemecatan oleh lembaga antirasuah. Pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah Direktorat Pengawasan Internal KPK menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pimpinan KPK.

"Pimpinan memutuskan Saudara M (Marwan), pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Menurut Febri, pengawal tahanan berinisial M telah menerima Rp300 ribu saat mengawal Idrus Marham yang berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019.

"Hal ini sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itu, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat saudara M," ujar Febri. 

Adapun Marwan diketahu telah bekerja menjadi pengawal tahanan KPK sejak Februari 2018. Artinya Marwan telah bekerja mengabdi pada komisi antikorupsi itu selama 1 tahun 5 bulan.

Berita Lainnya
×
tekid