sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah Covid-19 di Lapas, Yasonna bebaskan 5.556 napi

Pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi upaya pencegahan penularan Covid-19.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 01 Apr 2020 16:46 WIB
Cegah Covid-19 di Lapas, Yasonna bebaskan 5.556 napi

Sebanyak 5.556 warga binaan dibebaskan. Hal tersebut, demi meminimalisir persebaran Covid-19 di Lembaga Permasyarakatan. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna Laoly menyatakan, pembebasan sesuai dengan aturan yang baru saja diterbitkan.

Adapun aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Ini exercise, kami per hari ini, pukul 11.00, Sistem Database Pemasyarakatam (SDP) kami melaporkan sudah keluarkan 5.556 warga binaan. Kami, dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahu 2020 dan keputusan Menkumham Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020," papar Yasonna saat Rapat Demgar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (1/4).

Dia mengatakan, langkah pelepasan asimilasi dan integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) warga binaan ini telah disetujui langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Politikus PDIP itu menerangkan, kemungkinan Kemenkum HAM akan mengeluarkan hingga 30.000-35.000 warga binaan berdasarkan aturan tersebut.

Kendati demikian, Yasona menjelaskan, Kemenkum HAM tidak begitu saja melepaskan warga binaan itu. Terdapat syarat-syarat dalam aturannya, bagiamana seorang warga binaan dapat diasimilasi dan integritasikan atau tidak.

Sebagai contoh, untuk dapat keluar melalui asimilasi setidaknya warga binaan Lapas telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.

"Asimilasi akan dilakukan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan," tegasnya.

Selain itu, syarat untuk bebas melalui integrasi, menurut dia, telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana. Yasonna mengaku, telah meminta Kepala Lapas dan Kepala Rutan untuk memantau. Ia berharap, tidak ada kendala atau moral hazard dalam setiap penanganannya. "Kami, sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law," jelas dia.

Sponsored

Direvisi

Lebih jauh, dalam aturan ini, Yasonna mengaku masih ada jenis pidana yang belum bisa diterobos. Pasalnya, masih terbentur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Pidana-pidana itu seperti napi kasus narkotika, kasus korupsi, kasus pidana khusus, dan napi asing.

Oleh karena itu, mantan anggota DPR ini, mengusulkan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi. Apalagi, melihat keadaan sekarang ketika pandemi dan kapasitas lebih Lapas.

Untuk syarat sendiri, Yasonna mengusulkan beberapa hal. Untuk terpidana korupsi, bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. "Jumlahnya 300 orang," tegas dia.

Kemudian, untuk narapidana khusus diberikan kepada mereka dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah. Mereka bisa bebas jika sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya. Jumlah, terpidana khusus ini 1.457 orang.

Revisi PP 99 Tahun 2012 juga bisa menyasar untuk membebaskan terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang. "Kami, akan laporkan ini di ratas (rapat terbatas) dan minta persetujuan presiden, agar kebijakan revisi ini sebagai suatu tindakan emergency dapat kami lakukan," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid