sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah Covid-19, masyarakat diharap adopsi Kampung Tangguh

Hingga kini vaksin Covid-19 belum ditemukan.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Selasa, 07 Jul 2020 14:48 WIB
Cegah Covid-19, masyarakat diharap adopsi Kampung Tangguh

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), Suryadi, meminta masyarakat menerapkan Kampung Tangguh untuk meminimalisasi penyebaran coronavirus baru (Covid-19). Dicontohkannya dengan pelaksanaan di RW 09 Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

"Di Kampung Tangguh Sawojajar, tingkat keamanan, kesehatan, dan culture sosialnya kuat dan tangguh. Sehingga, perekonomian masyarakat bisa berjalan dengan aman," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (7/7).

Di sana, imbuh dia, masyarakat bergotong royong menjaga lingkungan dan kesehatan anggotanya. Mereka saling mengingatkan tentang pelaksanaan pola hidup bersih dan sehat (PHBS), seperti pemakaian masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Ketertiban dan kedisiplinan menjadi kunci dalam menjalani hidup new normal karena vaksin Covid-19 belum ditemukan," jelasnya.

Guna meminimalisasi penyebaran SARS-CoV-2 di Kota Malang, Suryadi pun menggagas relawan Covid-19 Busters. Mereka akan bersinergi dengan masyarakat, salah satunya dengan RW 09 Sawojajar.

"Hingga kini sudah berkeliling di 33 RW. Bersinergi dengan melakukan penyemprotan disinfektan. Kapan saja dibutuhkan, Covid-19 Buster siap hadir," jelasnya.

Ketua RW 09 Sawojajar, Agus Sukamto, menambahkan, sinergi dengan Covid-19 Buster sangat ditunggu masyarakat. Alasannya, gerakan itu bagian dari kepedulian dan semangat kebersamaan dalam mencegah penularan Covid-19.

Merujuk data Pemprov Jatim, terkonfirmasi 278 kasus positif Covid-19 di Kota Malang hingga 6 Juli, pukul 16.57. Terdiri dari 70 pasien sembuh, 23 meninggal, dan sisanya masih menjalani perawatan.

Sponsored

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi guna di menggeliatkan perekonomian tengah pandemi per 31 Mei. Ini sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020.

Di sisi lain, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kota Malang tergolong zona berisiko tinggi penularan Covid-19 sejak 28 Juni.

Berita Lainnya
×
tekid