sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah Covid-19, polisi bubarkan 33.684 kerumunan

Sebanyak 51 orang ditangkap karena menolak dibubarkan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 17 Apr 2020 16:54 WIB
Cegah Covid-19, polisi bubarkan 33.684 kerumunan

Satgas Aman Nusa II Mabes Polri menindak 33.684 kerumunan dalam rangka pencegahan penularan coronavirus baru (Covid-19) di Indonesia. Beberapa puluh orang di antaranya, telah ditangkap karena menolak dibubarkan.

"Melakukan penangkapan terhadap 51 orang. Polda Metro Jaya menangkap 38 orang, Polda Jawa Barat menangkap 10 orang, dan Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, melalui keterangan resmi, Jumat (17/4). Satgas juga menyampaikan sebanyak 90.503 imbauan kepada publik. 

Sedangkan Subsatgas Siber Aman Nusa II, lanjut dia, melakukan 2.353 patroli siber. Kemudian, menangkap 84 tersangka.

Sementara, Subsatgas Ekonomi melakukan 13.395 kegiatan pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19. Perinciannya, 7.441 pemantauan bahan pokok, 5.954 pengawasan alat kesehatan (alkes), serta 16 penindakan.

Sponsored

Selain itu, melakukan pencegahan Covid-19 di Polda Metro Jaya sebanyak 86.638 kegiatan, Polda Banten 19.893 kegiatan, dan Polda Jawa Timur 7.082 kegiatan. Aktivitas tersebut, dilakukan sejak 19 Maret-15 April 2020.

"Bareskrim, melalui Satgas Aman Nusa II, melakukan analisis dan evaluasi secara berkala, termasuk cara bertindak yang disesuaikan dengan kondisi psikologis masyarakat," jelas Listyo.

Selama pengamanan pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) di Jakarta, kepolisian mendirikan 33 titik pos pengecekan. Selanjutnya, Kota Bekasi sebanyak 30 titik, Kabupaten Bekasi 20 titik, Depok 20 titik, Kota Tangerang 22 titik, Tangerang Selatan 21 titik serta masing-masing satu titik di Bandara Soekarnot-Hatta dan KP3 Tanjung Priok.

Berita Lainnya
×
tekid