sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah karhutla, DPR desak KLHK bentuk gugus tugas

Gugus tugas tersebut dibentuk di tiap daerah dengan tupoksi menerapkan upaya dan langkah-langkah preventif mencegah karhutla.

Khairisa Ferida
Khairisa Ferida Minggu, 22 Sep 2019 17:07 WIB
Cegah karhutla, DPR desak KLHK bentuk gugus tugas

Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk gugus tugas khusus di setiap daerah untuk mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kondisinya harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

"Saya mendorong KLHK bentuk gugus tugas khusus di tiap daerah dengan tugas pokok dan fungsi menerapkan upaya dan langkah-langkah preventif mencegah Karhutla," kata politikus yang kerap disapa Bamsoet di Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan, dari catatan historis kasus Karhutla, Kementerian LHK perlu mengambil inisiatif untuk membentuk gugus tugas pada tingkat daerah yang tupoksinya melakukan atau menerapkan langkah-langkah preventif mencegah Karhutla.

Kekuatan gugus tugas seperti itu menurut dia, akan sangat ideal jika bersumber dari sinergi antara aparatur sipil pusat dan daerah, TNI/Polri serta masyarakat adat dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

"Selain mencegah pengrusakan atau pembakaran oleh manusia, sangat penting bagi gugus tugas seperti ini juga berkoordinasi dengan BMKG untuk mengetahui kecenderungan cuaca, khususnya dalam periode musim kering atau panas," ujarnya.

Dia menilai, gugus tugas itu patut dilengkapi dengan peralatan yang memadai agar mampu responsif pada saat dibutuhkan.

Menurut Bamsoet, wilayah mana saja yang memerlukan penguatan gugus tugas seperti itu bisa dipetakan berdasarkan catatan historis kasus Karhutla dan perilaku serta kecenderungan masyarakat setempat.

Selain itu, Bamsoet menilai potensi Karhutla yang nyaris menjadi rutinitas di Indonesia, seharusnya bisa diperkecil dengan upaya-upaya preventif yang efektif dan itu bisa direalisasikan jika ada kemauan baik dan kesungguhan dari semua pihak.

Sponsored

Menurut dia, apabila langkah itu bisa dilaksanakan dengan konsisten dan sungguh-sungguh, Peraturan Pemerintah (PP) No.45 tahun 2004 bisa mencegah atau meminimalisir potensi Karhutla.

"PP ini memberi wewenang kepada sejumlah pihak pada tingkat daerah untuk menjaga atau melindungi hutan dari aksi pengrusakan atau pembakaran hutan untuk tujuan apa pun," ujarnya.

Bamsoet menilai PP No.45 tahun 2004 menjadi pijakan hukum untuk membangun sistem atau mekanisme kerja bersifat preventif dan yang terpenting adalah kemauan semua pemerintah daerah untuk peduli pada hutan.

Menurut dia, dengan kepedulian, pemerintah daerah bisa menggerakkan semua potensi daerah setempat, termasuk masyarakat adat, untuk mencegah aksi pembakaran atau pengrusakan hutan. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid