sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah kemacetan, Kemenhub minta PANRB batasi cuti lebaran PNS

Hal ini dilakukan agar arus lalu lintas darat selama mudik lebaran Idul Fitri 2019 lebih lancar.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 21 Mar 2019 17:03 WIB
Cegah kemacetan, Kemenhub minta PANRB batasi cuti lebaran PNS

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar bisa membatasi waktu cuti untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dilakukan agar arus lalu lintas darat selama mudik lebaran Idul Fitri 2019 lebih lancar.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan, Hari Raya Idul Fitri atau lebaran diperkirakan jatuh pada tanggal 5-6 Juni 2019. Dengan demikian, arus mudik lebaran diperkirakan akan mulai padat pada H-7 lebaran atau Kamis, 29 Mei 2019. Sementara, pada Jumat, 30 Mei 2019 terdapat Hari Libur Nasional yakni hari memperingati Kenaikan Isa Almasih. 

"Karena dari Jumat istilahnya itu hari kejepit. Mungkin nanti Kemen PANRB punya stretching agar bisa membatasi cuti. Mungkin akan diberikan pegawai swasta kesempatan untuk pulang mudik (terlebih dahulu)," kata Budi di kantornya, Kamis (21/3).

Budi tidak menampik, sejak 2017, lalu lintas darat  terutama di jalan tol selalu mengalami kemacetan. Oleh karena itu, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Korlantas Polri, akan membatasi lalu lintas transportasi angkutan barang di beberapa ruas jalan tol nasional.

Bahkan kemungkinan, kata Budi, juga akan diberlakukan sistem contra flow di beberapa ruas jalan tol.

"Apakah nanti di  tol diberlakukan contra flow, nanti sangat dinamis. Itu akan jadi aturan pertama kami, nanti kami lihat dan kami umumkan jauh-jauh hari," ujar dia. 

Selain itu, kata dia, penggunaan tempat peristirahatan (rest area) juga akan ditambah di beberapa ruas jalan tol. Rencananya, akan dibangun rest area mobile atau rest area khusus, yang digunakan hanya untuk salat, parkir, dan lainnya.

"Jasa Marga sedang menyediakan parking bay dan rest area. Kami akan sampaikan kepada masyarakat, yang dimaksud rest area bukan yang di jalan tol saja, tapi bisa masuk ke jalan di kota-kota," tutur Budi.

Sponsored

Selain lalu arus mudik lintasan darat, Kementerian Perhubungan juga akan melakukan pengawasan ketat di jalur sungai, danau, dan penyeberangan laut atau pelabuhan. 

Kementerian Perhubungan juga akan membangun posko layanan mudik terpadu selama 15 hari di beberapa titik arus mudik. Sementara, untuk arus balik, Budi memperkirakan para pemudik akan kembali ke ibukota pada 5-6 Juni 2019.

Pekan depan, pihaknya bersama para pejabat eselon 1 dari Kepolisian, Kementerian Kesehatan, dan Jasa Marga akan melakukan sosialisasi soal kecelakaan. Sebab, ada kecenderungan kecelakaan tabrak belakang karena padatnya arus lalu lintas. 

"Jadi mulai minggu depan, kami mulai lakukan sosialisasi, di tol jarak tempuh minimal 60 km per jam. Karena aspek keselamatan yang jadi utama," kata Budi. 

Berita Lainnya
×
tekid