sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah korupsi korporasi, lintas kementerian lakukan MoU

Digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM, sejumlah lintas kementerian melakukan kesepakatan untuk pencegahan pidana korporasi.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 03 Jul 2019 13:55 WIB
Cegah korupsi korporasi, lintas kementerian lakukan MoU

Mencegah tindak pidana korporasi di lingkungan kementerian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) melakukan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership). 

Nota kesepamahaman ini dibuat guna pencegahan tindak pidana bagi korporasi dengan beberapa kementerian.

Adapun sejumlah kementerian yang terlibat dalam kesepakatan tersebut adalah: Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Hukum, serta pihak kementerian-kementerian Koperasi dan UKM.

Menteri Kemenkum HAM Yasona H. Laoly menjelaskan, tujuan dari nota kesepahaman dilakukan demi mewujudkan transparansi kepemilikan usaha di berbagai sektor. Sektor-sektor yang dimaksud mulai dari: usaha pertanian, industri, hingga pada tahap transparansi hak guna usaha. 

Penandatangan ini juga masuk dalam perjalanan panjang pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

"Iklim usaha dan investasi yang kondusif dan atraktif bisa terwujud dengan adanya jaminan kepercayaan dari pelaku usaha baik di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Yasona di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Kepercayaan dari pelaku usaha dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor baik sejak pendirian usaha, pengurusan perizinan, hingga tersedianya penyelesaian sengketa yang adil dan transparan. 

Nah, salah satu tantangan dalam penegakan hukum pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana terorisme merupakan pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi.

Sponsored

Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi tindak kejahatan korupsi. Mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis menggunakan corporate vehicle, antara lain: shell companies atau nominee atau penyalahgunaan nama.

Bagi Yasona, hal tersebut merupakan permasalahan yang harus segera diatasi. Mengingat penegakan hukum yang efektif menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan pembangunan ekonomi Indonesia.

"Iklim usaha dan investasi yang kondusif dan atraktif bisa terwujud dengan adanya jaminan kepercayaan dari pelaku usaha baik di dalam negeri maupun di luar negeri," terang dia.

Kepercayaan tersebut dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, baik sejak pendirian usaha, pengurusan perizinan, hingga tersedianya penyelesaian sengketa yang adil dan transparan. 

Berita Lainnya
×
tekid