sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah korupsi, LAN-KPK jalin kerja sama

Kerja sama ini seiring dengan PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi ASN.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 06 Okt 2020 14:01 WIB
Cegah korupsi, LAN-KPK jalin kerja sama

Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani nota kesepahaman atau MoU pencegahan korupsi. Kepala LAN, Adi Suryanto mengatakan, pencegahan rasuah harus dilakukan secara masif dan berkesinambungan di kalangan birokrasi.

Dia mengaku, mengapresiasi KPK yang telah membangun komitmen bersama dengan LAN untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dan terutama tak kalah penting juga upaya KPK untuk pengembangan kompetensi pegawai di lingkungannya," kata Adi dalam keterangan resmi, Selasa (6/10).

Adi menjelaskan, kerja sama tersebut seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam rangka melaksanakan PP itu, imbuhnya, KPK langsung bergerak cepat melakukan kerja sama dengan LAN dalam rangka pengembangan kompetensi sekaligus orientasi bagi pegawai lembaga antirasuah.

"Sehubungan dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN, LAN siap mendukung kelancaran proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi LAN dalam rangka pengembangan kompetensi ASN," ujarnya.

Dia mengatakan, saat ini sejumlah pegawai KPK tengah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan di LAN untuk memenuhi standar kompetensi manajerial sesuai dengan jenjang jabatan strukturalnya.

"LAN juga mengharapkan diselenggarakannya kegiatan kolaboratif dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai bentuk sinergi antara LAN dengan KPK," ucapnya.

Sponsored

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi diperlukan perbaikan sistem dalam birokrasi. Oleh karena itu, perlu dimasukkan materi pencegahan tindak pidana rasuah dalam pelatihan ASN.

Sementara terkait alih pegawai KPK menjadi ASN, Firli menyerahkan sepenuhnya kepada LAN untuk mendidik dan melatih pegawainya, "Agar mampu duduk dalam jabatan-jabatan struktural serta Kabag dan Kasatgas yang setingkat dengan jabatan administrator (eselon 3) dan jabatan pengawas (eselon 4)," katanya.

Adapun, penandatanganan MoU disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (6/10). Tjahjo berharap, kerja sama ini menjadi momentum dalam upaya meningkatkan profesionalitas, transparansi serta menciptakan lingkungan birokrasi yang bebas korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid