sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah mudik, Polri percepat pelaksanaan Operasi Ketupat 2020

Ribuan pos akan disiagakan untuk mencegah masyarakat melakukan mudik.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 21 Apr 2020 18:53 WIB
Cegah mudik, Polri percepat pelaksanaan Operasi Ketupat 2020

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri mempercepat pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, usai Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan mudik untuk seluruh masyarakat. Operasi Ketupat 2020 akan mulai dilakukan pada hari pertama bulan ramadhan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, keputusan tersebut membuat pelaksanaan Operasi Ketupat 2020. Lazimnya, operasi ini berlangsung selama dua pekan dengan fokus pengamanan pelaksanaan Idulfitri.

"Pelaksanaan Operasi Ketupat yang biasanya H-7, akhirnya dimajukan mulai hari pertama Ramadan sampai H+7," kata Argo melalui konferensi pers online di Jakarta, Selasa (21/4).

Untuk itu, Polri dengan dibantu TNI dan instansi terkait, akan membentuk 2.582 pos dalam operasi tersebut. Ribuan pos itu dibagi ke dalam tiga jenis, yakni pos pengamanan, pos terpadu, dan pos pelayanan.

"Kita dari Polri sudah membuat rencana 2.582 pos dengan rincian, 1.752 pos pengamanan bersama TNI, 745 pos pelayanan di mana di sana nanti ada dokter, dan sisanya (85) pos terpadu," ucapnya.

Keberadaan pos-pos ini diharapkan dapat mencegah masyarakat pulang kampung merayakan Idulfitri 1441 Hijriah. Masyarakat pun diminta mematuuhi aturan pemerintah guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Menurut Argo, masyarakat yang bersikeras melaksanakan mudik akan mendapat sanksi. Namun bentuk sanksi yang akan diterapkan masih dalam pembahasan.

Larangan mudik pada Lebaran 2020 disampaikan Presiden Joko Widodo hari ini, untuk mencegah makin meluasnya penularan Covid-19. Kebijakan diputuskan usai pemerintah melakukan kajian dan hasil pemantauan di lapangan, yang menunjukkan angka perkiraan pemudik masih tinggi.

Sponsored

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi masyarakat di wilayah-wilayah yang memiliki kasus positif Covid-19 dengan jumlah tinggi.

Wilayah-wilayah yang dimaksud adalah Jabotabek, zona merah virus corona, serta wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Berita Lainnya
×
tekid