sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah penjemputan paksa jenazah, RS wajib pastikan status pasien

RS penanganan Covid-19 diminta lakukan swab guna memastikan status pasien.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 09 Jun 2020 09:56 WIB
Cegah penjemputan paksa jenazah, RS wajib pastikan status pasien

Polri mengeluarkan surat telegram rahasia (TR) mengenai aturan pencegahan penjemputan paksa jenazah Covid-19 yang belakangan terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. TR bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 itu dikeluarkan pada 5 Juni 2020.

Kepala Satgas Aman Nusa II Komjen Agus Andrianto menjelaskan, TR yang ditandatanganinya itu berisikan instruksi kepada seluruh jajaran tiap daerah, agar berkoordinasi dengan rumah sakit penanganan Covid-19. Rumah sakit harus melakukan swab kepada tiap pasien yang meninggal untuk memberi kejelasan atas penyakit pasien.

"Berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk, terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala Covid-19, memiliki riwayat penyakit kronis, atau dalam keadaan kritis," kata Agus dalam keterangan resminya, Selasa (8/6).

Jika pasien yang meninggal telah dipastikan positif Covid-19, maka wajib dilakukan pemakaman sesuai protokol. Sedangkan, jika dinyatakan negatif, pihak keluarga akan diperbolehkan membawa pulang untuk dimakamkan sesuai anjuran agama masing-masing.

Ditambahkan Agus, masyarakat juga harus memahami aturan yang telah ditetapkan. Di sisi lain, seluruh kasatgas, kasubsatgas dan kaopsda wajib melakukan edukasi kepada seluruh masyarakat.

"Terus berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah Covid-19 sehingga tidak terulang kembali kejadian seperti dalam video yang viral kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien Covid-19 oleh masyarakat," tutur Agus.

Sebagaimana diketahui, peristiwa membawa pulang jenazah Covid-19 di Makassar terjadi beberapa kali. Keluarga pasien datang beramai-ramai, bahkan membuat brikade menghadang ambulans.

Sejumlah jenazah yang dibawa pulang paksa dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Namun, protokol pemakamannya tetap harus dilakukan tidak secara umum.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid