sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah penularan Covid-19, 527 napi di Jatim dibebaskan

527 narapidana di Jatim akan menghirup udara bebas.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Kamis, 02 Apr 2020 01:17 WIB
Cegah penularan Covid-19, 527 napi di Jatim  dibebaskan

Sebanyak 527 narapidana dewasa dan anak di Jatim akan dibebaskan setelah melalui asimilasi dan integrasi. Hal tersebut, dilakukan untuk mencegah penyebaran coronavirus atau Covid-19 di lapas se-Jatim dan rata-rata sudah over capacity.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menyatakan, pembebasan ini sebagai tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.  "Hari ini data yang sudah masuk kepada kami sebanyak 469 warga binaan pemasyarakatan (WBP) telah mengikuti program asimilasi dan 58 WBP mendapatkan haknya melalui proses integrasi," kata Krismono dalam keterangan resminya, Rabu (1/4).

Menurut dia, pihaknya akan mendata kembali narapidana yang berasal dari 23 lapas dan rutan se-Jatim hingga tujuh hari ke depan. Mengingat, jumlah napi yang menerima asimilasi dan integrasi masih sementara. 

"Pihak lapas dan rutan, harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada. Sekaligus, membuat surat keputusan (SK) penetapannya. Jadi, proses ini membutuhkan waktu," terangnya.

Sponsored

Narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi, kata dia, lapas dan rutan sudah over capacity juga, mencapai 132 persen. Di sisi lain, juga mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di lapas.

"Dengan kondisi saat ini, satu saja WBP tertular, maka akan sangat cepat potensi penularannya," terangnya.

Namun, sampai sekarang, Kanwil Kemenkumham Jatim, belum mendapat laporan ada narapidana yang tertular coronavirus. Meski demikian, pemantauan terus dilakukan sebagai bentuk antisipasi. "Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada WBP yang menjadi ODP, PDP maupun positif Covid-19," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid