sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah politisasi bansos Covid-19, KPK 'pelototi' cakada petahana

KPK telah memitigasi lima potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos Covid-19.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 13 Nov 2020 17:06 WIB
Cegah politisasi bansos Covid-19, KPK 'pelototi' cakada petahana

Pada masa Pilkada 2020 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi calon kepala daerah (cakada) terkait bantuan sosial (bansos). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, mengatakan, langkah itu diambil untuk mencegah politisasi bansos oleh calon petahana agar dapat simpati masyarakat.

Ipi menjelaskan, lembaga antirasuah juga memaksimalkan pelaksanaan fungsi koordinasi, monitoring, dan supervisi. Salah satunya dilakukan Unit Koordinasi Wilayah KPK yang turut bertugas memantau penyaluran bansos Covid-19 di seluruh Indonesia.

"Setidaknya ada tiga aspek dari penyaluran bansos Covid-19 yang diawasi KPK. Pertama dari aspek tata kelola. KPK mengawasi bagaimana proses penyalurannya, pertanggungjawabannya, serta pola penerimaan dan tindak lanjut keluhan masyarakat," ujarnya secara tertulis, Jumat (13/11).

Kedua, berkenaan dengan cleansing data. Dalam aspek ini, KPK memantau integrasi data penerima bansos, termasuk agar inclusion dan exclusion error dapat dihilangkan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bansos.

"Ketiga, pada aspek kebijakan, yakni dengan memantau terkait dukungan aturan apakah ada tumpang-tindih aturan antar kementerian atau antara pusat dengan daerah yang memiliki kewenangan dalam penyaluran bansos," jelas Ipi.

Lebih lanjut, Ipi menjelaskan, KPK telah memitigasi lima potensi risiko kecurangan dalam penyaluran bansos Covid-19. Hal itu, berdasarkan riset yang dilakukan lembaga antisuap. 

Lima potensi yang dimaksud antara lain, data fiktif dan tidak memenuhi syarat, benturan kepentingan dari para pelaksana di pemerintah pusat maupun daerah, dan pemerasan oleh pelaksana kepada rakyat penerima sehingga warga tidak menerima bansos.

"Keempat, timbulnya potensi gratifikasi atau penyuapan pemilihan penyedia tertentu untuk penyaluran bansos. Kelima, penyelewengan oleh oknum dalam penyaluran bansos," ujarnya.

Sponsored

Sementara mengenai laporan penyaluran bantalan sosial melalui aplikasi JAGA Bansos per 9 November 2020, Ipi mengatakan, KPK telah menerima 1.650 keluhan dari masyarakat. Aduan paling banyak adalah pelapor tidak menerima bantuan meski sudah mendaftar, yaitu 730 laporan.

Selain itu, ada enam topik keluhan lainnya yang disampaikan. Pertama, bantuan tidak dibagikan oleh aparat sebanyak 163 laporan. Kedua, dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya berjumlah 115 aduan. Ketiga, daftar penerima bantuan fiktif 75 laporan,

Keempat, mendapatkan bansos lebih dari satu 18 laporan. Kelima, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 12 laporan. Terakhir, seharusnya tidak menerima bantuan, tetapi malah sebaliknya ada enam aduan. "Dan beragam topik lainnya total 531 laporan," ungkap Ipi.

Menurut Ipi, dari 1.650 keluhan sebanyak 559 laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah terkait. Sementara itu 139 laporan sedang proses tindak lanjut, serta 647 aduan masih dalam verifikasi.

"Dan 226 lainnya masih menunggu konfirmasi dan kelengkapan informasi dari pelapor. Selain itu, KPK juga mencatat terdapat 79 keluhan yang belum ditindaklanjuti pemda," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid