sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Celah mantan narapidana maju menjadi caleg

Menkumham Yasonna mengatakan bahwa partai politiklah yang bertanggung jawab untuk menyeleksi caleg.

Mona Tobing
Mona Tobing Rabu, 04 Jul 2018 17:35 WIB
Celah mantan narapidana maju menjadi caleg

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengakui sudah menandatangani Peraturan Komisi Pemilihan Umum KPU (PKPU) No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang caleg mantan narapidana korupsi menjadi undang-undang.

Saat ditemui di Istana Kepresidenan Bogor, Menkumham Yasonna menjelaskan ada sedikit perubahan PKPU. Alasan perubahan tersebut karena Pemerintah tidak ingin mengganggu tahapan pemilu. 

"Sebelumnya saya sudah bertemu dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan beberapa narasumber, pengamat. Kemudian merumuskan PKPU tersebut," ungkap Yasonna seperti dikutip Antara.

Sehingga dengan diundangkannya PKPU itu, partai politik yang bertanggung jawab untuk menyeleksi calon legistatif atau caleg yang akan diajukan dalam pemilu. Menkumham Yasonna mengatakan saat ini tanggung jawab partai politik atas calegnya. 

Sadar kalau PKPU tersebut rawan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung. Menkumham Yasonna tidak mempermasalahkannya. 

Di sisi lain, aturan tersebut didukung sepenuhnya oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus mengatakan sangat tidak layak apabila caleg yang maju harus dipilih oleh masyarakat. 

Meski telah diundang-undangkan, KPU tetap membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri. Asalkan dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 4 yang berbunyi: "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup; dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid