sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cerita Artidjo ancam dan usir pengusaha penyogoknya

Artidjo Alkostar mengungkapkan pengalamannya saat hendak disogok pengusaha.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 25 Feb 2020 15:17 WIB
Cerita Artidjo ancam dan usir pengusaha penyogoknya

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar mengungkapkan pengalamannya saat menjabat sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA). Dia mengaku kerap ditawari uang suap untuk menangani sejumlah perkara.

Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948 itu, mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh seorang pengusaha dari Surabaya untuk bermain dalam sebuah kasus.

"Pak Artidjo yang lain sudah," ucap Artidjo, sambil menirukan pengusaha asal Surabaya itu tanpa menyabut identitasnya, di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

Dia menuturkan sikap pengusaha itu berhasil membuat Artidjo naik darah. "(Saya bilang) detik ini Anda keluar. Kalau tidak, kursi Anda saya terjang atau saya suruh tangkap. Keluar dia," ungkap Artidjo.

Meskipun ditolak mentah-mentah, pengusaha tersebut tak pantang menyerah. Beberapa hari kemudian, pengusaha tersebut kembali datang dengan membawa salinan cek yang tinggal diisi oleh nomor rekening Artidjo.

Namun, integritas Artidjo tak mudah goyah. Bahkan, perbuatan pengusaha itu semakin membuat Artidjo naik darah. Mantan Wakil Ketua LBH Yogyakarta itu tetap menolak tawaran tersebut. 

"Saya bilang dengan pedas, saya terhina dengan saudara itu. Jangan dilanjutkan lagi, kalau dilanjutkan urusannya menjadi lain. Saya ancam," tutur Artidjo.

Alhasil, pengusaha asal Surabaya itu tak pernah menemuinya lagi. Menurutnya, penolakan terhadap uang suap perlu dilakukan untuk memberi keadilan dalam menangani sebuah kasus. 

Sponsored

Selain pengusaha, Artidjo juga mengaku pernah ditawari uang suap oleh seorang pengacara yang juga tidak disebutkan identitasnya. Saat itu, kata dia, pengacara tersebut mengaku mengenal Artidjo sesaat menjabat di LBH Yogyakarta.

"Pak Artidjo, sering mau disogok berapa jumlahnya? Satu perkara yang tidak bisa saya sebutkan," ucap Artidjo.

Dia mengatakan pengacara itu sampai melobi beberapa pegawai MA untuk dipertemukan olehnya. Namun, tidak ada satupun pegawai Mahkamah Agung yang berani meladeni.

Artidjo enggan merinci kasus apa yang dimaksud. Dia hanya mengatakan bahwa klien pengacara itu sudah didakwa oleh hukum.

Artidjo menyatakan, dirinya enggan menerima uang panas untuk menangani sebuah perkara. Dia mengaku tegas menolak bertemu maupun menerima uang dari pengacara tersebut untuk mempermainkan kasus.

"Kalau sekarang mohon maaf tidak bisa. Salam takzim saja saya untuknya. Karena itu melanggar kode etik," pungkas Artidjo.

Berita Lainnya
×
tekid