sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemberantasan korupsi tanpa Perppu KPK

Dibutuhkan sikap Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 16 Okt 2019 13:10 WIB
Pemberantasan korupsi tanpa Perppu KPK

Pemberantasan korupsi di Indonesia akan menciut atau gamang tanpa ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini cukup beralasan karena perubahan kedua UU KPK yang telah disahkan DPR membuat lembaga antirasuah menjadi lemah. 

Demikian pandangan yang dikemukakan berbagai kalangan masyarakat, termasuk Wadah Pegawai (WP) KPK. Menurut Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, tanpa ada Perppu KPK, pihak yang paling diuntungkan adalah para koruptor.

“Jika Perppu tak keluar akan ada kegamangan dalam upaya pemberantasan korupsi. Tentu saja yang paling diuntungkan dari situasi yang tidak mengenakkan ini adalah koruptor,” kata Yudi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Menurutnya, tiga kegiatan penindakan berupa operasi tangkap tangan KPK yang terjadi dalam dua hari terakhir merupakan siasat koruptor. Mereka mencari kesempatan untuk melakukan praktik lancung di sisa waktu terakhir lembaga antirasuah yang sedang didera upaya pelemahan dari berbagai pihak. 

Karena itu, Yudi meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu KPK guna membatalkan RUU KPK yang telah disahkan. Sikap presiden yang demikian diperlukan untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi tetap berlanjut di Indonesia. Menurutnya, salah satu cara untuk mempertahankan kewenangan KPK hanya dengan menerbitkan Perppu KPK.

“Apalagi UU KPK ini direvisi tanpa melibatkan KPK sebagai pelaksana sekaligus pemangku yang mengetahui teknis, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan," tutur dia.

Terlebih, kata Yudi, setidaknya terdapat 26 poin yang tertera dalam RUU KPK berpotensi melemahkan KPK. Bahkan dapat menimbulkan kegamangan dalam pemberantasan korupsi. “Itu karena belum ada peraturan di bawahnya, implementasi teknisnya, karena semuanya akan berubah, mungkin lebih dari 50% peraturan internal KPK bisa berubah," tutur  Yudi.

Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan RUU KPK pada 17 September 2019. RUU tersebut belum diundangkan karena sampai saat ini belum ditandatangani presiden. Namun, berdasarkan aturannya, undang-undang tersebut akan secara otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan. 

Sponsored

Artinya, pada Kamis, 17 Oktober 2019 perubahan kedua Undang-Undang KPK mulai berlaku meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatangani draf pengesahan RUU KPK tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid