sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Coret syarat LHKPN, Pansel Capim KPK dinilai tak paham aturan

Disebutkan pada Pasal 29 UU KPK, calon pimpinan KPK wajib mengumumkan kekayaannya.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 30 Jul 2019 16:05 WIB
Coret syarat LHKPN, Pansel Capim KPK dinilai tak paham aturan

Proses seleksi calon pimpinan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) menuai kritik. Panitia seleksi capim KPK dinilai mengindahkan sejumlah aturan dalam menggelar seleksi terhadap para kandidat capim KPK. 

Salah satunya ialah terkait syarat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditiadakan pansel. Menurut pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, Pansel Capim KPK gagal menafsirkan Pasal 29 angka 11 UU KPK saat menghilangkan syarat LHKPN. 

"Kenapa? Karena Pasal 29 UU KPK itu jelas sebenarnya mengatakan untuk dapat dipilih...Berarti seleksi kan prosesnya. Jadi, untuk dapat dipilih menjadi komisioner atau pimpinan KPK maka dia harus memiliki salah satunya adalah lulus LHKPN dalam seleksi," ujar Zainal dalam sebuah diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Diterangkan pada pasal tersebut, untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya ialah mengumumkan kekayaannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurut Zainal, pelaporan LHKPN merupakan syarat yang tidak boleh dikesampingkan dalam seleksi capim KPK. LHKPN diperlukan guna menakar kepatuhan para capim KPK terhadap aturan hukum yang berlaku dan rekam jejak mereka terkait kasus-kasus yang terindikasi korupsi. 

"Apakah mereka orang yang patuh, tidak patuh, atau mendadak patuh. Jika ada capim yang tidak patuh atau mendadak patuh, karakter figur ini yang harus langsung dicoret oleh pansel," ujar Zainal. 

Karena sudah terlanjur mencoret syarat tersebut, Zainal berharap, pansel memasukkan materi kepatuhan dalam penilaian psikologis pada tahapan seleksi selanjutnya. 

"Karena tahapan psikologis itu biasanya hanya tahapan menilai orang mudah marah atau tidak, orang punya dorongan menguasai atau tidak. Nah, harus dilebarkan maknanya," papar dia.

Sponsored

Pernyataan senada diutarakan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurut Feri, pansel sejatinya telah melanggar kode etik dengan mencoret syarat LHKPN dalam proses seleksi capim KPK. 

"Pertanyaan besarnya adalah bagaimana mungkin orang yang bermasalah secara etik, menentukan etika dan martabat kehormatan yang tinggi. Analoginya, tidak mungkin sapu kotor membersihkan ruangan yang sudah terlanjur kotor," ujar dia. 

Berita Lainnya
×
tekid