sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Corona ancam ibadah haji, DPR dorong Kemenag antisipasi

Kemenag diminta menjalin komunikasi intens dengan Arab Saudi.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 19 Mar 2020 16:47 WIB
Corona ancam ibadah haji, DPR dorong Kemenag antisipasi

Komisi VIII DPR merespons surat resmi yang dikeluarkan Otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi.

Surat tersebut berisi tentang imbauan agar Indonesia bisa menunda penyelesaian kewajiban (pembayaran) pada musim haji 1441 Hijriyah/2020 Masehi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan, pihaknya tidak kaget akan isi surat tersebut. Ia bahkan mengaku telah membicarakan hal ini sebelumnya dengan Kementerian Agama (Kemenag), sebagai upaya penanganan pandemi coronavirus atau Covid-19 yang semakin parah dan meluas.

"Saya pikir tidak terlalu mengejutkan karena kita pimpinan Komisi VIII sudah pernah bertemu dengan Menteri Agama, Fachrul Razi untuk mempersiapkan segala kemungkinan, termasuk kemungkinan pelaksanaan ibadah haji tidak terlaksana tahun ini," kata Marwan dihubungi Alinea.id, Kamis (19/3).

Namun demikian, ia mengingatakan kepada Kemenag agar tetap menyiapkan segala sesuatu dalam rangka persiapan ibadah haji.

Ia juga meminta Kemenag terlebih dahulu melangsungkan komunikasi intens atas perkembangan masalah ini kepada otoritas Kerajaan Arab Saudi.

Hal tersebut, kata Marwan sangat penting dilakukan agar ada limitasi persiapan haji dari pemerintah, sehingga tidak terlanjur ada kesepakatan lebih jauh dengan para pihak sebelum kejelasan mengenai pelaksaan haji tahun ini.  

"Ini supaya tidak terlalu kita lakukan kesepakatan dengan para pihak. Termasuk hotel, pesawat, bus, dan lain-lain. Kalau sudah biaya-biaya sudah berada di pihak ketiga atau kedua kan itu sudah agak rumit. Kita khawatir bahwa kesepakatan itu menjadi problem di kemudian hari," terangnya.

Sponsored

Selain itu, politikus PKB ini menyarankan kepada pemerintah untuk membuat klausul kesepakatan, agar dicantumkan satu pasal tentang kemungkinan-kemungkinan terburuk.

Bahwa bila tidak terlaksana ibadah haji semua yang telah dikeluarkan untuk calon jemaah bisa dipakai di tahun berikutnya.

Dikatakan Marwan, Komisi VIII juga mendorong agar pemerintah bisa memastikan paling tidak pertengahan Ramadan sudah ada ketentuan dari pihak Arab Saudi. Semua dilakukan agar persiapan ibadah haji tidak terlampau jauh.

Marwan pun mengaku, berkaitan dengan ini semua, sebenarnya DPR telah melangsungkan komunikasi dengan Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia. Hasilnya mereka memahami bagaimana antrean panjang jemaah haji untuk pelaksanaan haji di Tanah Air.

"Tapi itu pun tentu karena kemungkinan untuk pelaksanaan ibadah haji ini belum bisa dapat kita pastikan, maka pemerintah kita sarankan untuk melakukan lobi untuk mengamankan kuota untuk tahun depan, yang kedua kemungkinan untuk menambah kuota karena rentetan antreannya semakin panjang," jelas dia.

Lebih jauh, Marwan juga mengatakan, pentingnya sosialisasi kepada calon jemaah haji mengenai kemungkinan terburuk ini. Adapun sosialisasi yang dilakukan, misalnya dengan memaparkan historis penundaan pelaksanaan haji sejak ibadah ini diwajibkan oleh Nabi Muhammad SAW.

"Kita sampaikan kepada Menteri, coba itu disampaikan sejarah tentang perjalanan ibadah haji sejak diwajibkan oleh Rasul, kira-kira berapa kali haji batal karena faktor alam, bencana, faktor wabah penyakit, perang, dan lain-lain," sambungnya.

Sosialisasi sangat dibutuhkan masyarakat agar masalah ini tidak menjadi bola liar. Mengingat di era sekarang banyak bertebaran informasi bohong dan provokatif di media sosial.

Terakhir, DPR mengusulkan agar ada konsolidasi negara Islam di seluruh duni lewat forum Organisasi Konferensi Islam (OKI). Menurut Marwan, jika pun Arab Saudi memutuskan untuk meniadakan ibadah haji di tahun ini, semuanya tidak boleh diambil secara sepihak.

Diketahui, Pemerintah Saudi mengirimkan surat resmiyang ditujukan kepada Menag Fachrul Razi, meminta agar menunda penyelesaian kewajiban (pembayaran) pada musim haji 1441 Hijriyah/2020 Masehi melalui surat yang dikirim.

"Sehubungan dengan hal itu, saya berharap kepada Yang Mulia untuk dapat kiranya menginstruksikan Kantor Urusan Haji negara Yang Mulia agar menunggu (bersabar) menyelesaikan kewajiban baru berkaitan haji tahun 1441 hingga jelasnya wabah (Covid-19) ini," bunyi petikan surat tersebut.

 

 

Berita Lainnya
×
tekid