sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Covid-19, Pemprov DKI alokasikan anggaran Rp3 triliun

Pemrov DKI tambah anggaran penanganan Covid-19.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Jumat, 03 Apr 2020 09:21 WIB
Covid-19, Pemprov DKI alokasikan anggaran Rp3 triliun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,032 triliun untuk pencegahan coronavirus (Covid-19) di DKI Jakarta. Dana berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). 

Sebelumnya, anggaran BTT yang telah dialokasikan sebesar Rp1,032 triliun. Namun, pemprov memutuskan untuk menambah anggaran sebesar Rp2 triliun buat digunakan sampai akhir Mei 2020. 

"Sehingga, total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 ini sebesar Rp3,032 triliun," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4).

Edi menjelaskan, anggaran tersebut merupakan anggaran riil, dan pengalokasian anggarannya telah ditandatangani berdasarkan aturan sejak 19 dan 26 Maret 2020. 

Adapun dasar hukum alokasi anggaran tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25/2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 162/2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Rincian alokasi anggaran itu, lanjut Edi, berasal dari pemanfaatan BTT, penundaan sejumlah Penanaman Modal Daerah (PMD) khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, dan penundaan pembelian tanah.

Kata dia, anggaran tersebut dapat dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD Pemprov DKI untuk penanggulangan Covid-19.

“Untuk saat ini, sedang dalam proses menambahkan Rp2 triliun untuk penanggulangan masalah kesehatan serta jaminan sosial bagi penduduk terdampak," katanya. 

Sponsored

"Jadi, alokasi di DKI Jakarta untuk menangani Covid-19 totalnya Rp3,032 triliun. Jika pandemi Covid-19 ini masih terus terjadi hingga setelah bulan Mei, maka Pemprov DKI Jakarta akan kembali menambah anggaran tersebut,” imbuhnya. 

Sebelumnya, pemprov telah mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp54 miliar melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 pada 10 Maret 2020. 

Dasar hukum alokasi anggaran BTT tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang memungkinkan Pemprov DKI menggunakan anggaran BTT, dengan kriteria keperluan mendesak.

 

Berita Lainnya
×
tekid