sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Covid-19: Saat kampung-kampung kota 'ambil alih' tugas pemerintah

Banyak kampung di Jakarta menerapkan lockdown dan membantu memenuhi kebutuhan pokok tetangganya.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Selasa, 31 Mar 2020 14:23 WIB
Covid-19: Saat kampung-kampung kota 'ambil alih' tugas pemerintah

Beberapa kampung di DKI Jakarta menerapkan karantina wilayah atau kuncitara (local lockdown) untuk mencegah penularan coronavirus anyar (Covid-19) di permukimannya. Langkah ini mengadopsi kewenangan pusat dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tak sekadar itu. Mereka pun secara swadaya memenuhi kebutuhan primer anggota kelompoknya. Lagi-lagi mencaplok kewenangan negara, seperti dimandatkan dalam Pasal 55 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ini seperti yang dilakukan Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) di Kelurahan Plumpang, Kecamatan Kota, Jakarta Utara. Pengurus RT/RW bertanggung jawab terhadap kebutuhan pokok warganya yang pekerja informal.

"Kalau enggak bisa kerja, ya, kita putusin untuk iuran bersama. Kan, ada iuran RT bulanan. (Bantuan) dari dana sosial itu," ucap Ketua FKTMB, Muhammad Huda, saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Senin (30/3).

Semangat kebersamaan dan kemandirian, ungkap dia, juga tecermin dalam penerapan protokol penanganan Covid-19 yang diterbitkan pemerintah. Macam jaga jarak fisik (physcial distancing), beraktivitas di rumah, pembuatan dan pemanfaatan alat kesehatan (alkes), hingga penanganan anggota masyarakat yang diduga terpapar virus SARS-CoV-2.

Bahkan, warga proaktif melaporkan kala ada anggota yang diduga terinfeksi Covid-19. Yang bersangkutan lalu melakukan karantina mandiri di rumah. Masyarakat lainnya, diinformasikan untuk tak mendekat. "Tetangga juga memantau," kata dia. 

Saat karantina wilayah diterapkan, ungkap Huda, masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa. Namun, diperketat. Misalnya, tetap diperkenankan keluar kampung untuk membeli kebutuhan pokok di pasar. Namun, harus mengantongi izin.

Sementara, masyarakat luar dilarang masuk. Bisa menjangkau ke dalam untuk keadaan tertentu. "Hilir mudik orang asing, kan, kita enggak bisa memahami. Makanya, harus ada sikap yang jelas," ujarnya.

Sponsored

Proses Keputusan
Huda menerangkan, bukan perkara sukar untuk memberlakukan karantina wilayah di kampung-kampung kota. Keputusan di Tanah Merah diambil secara mufakat melalui grup WhatsApp (WA) masyarakat.

"Kita enggak rapat. Kita by grup WA saja," ucap dia.

Kebijakan diambil dengan beberapa pertimbangan. Penyebaran virus SARS-CoV-2 tergolong cepat, jumlah kasus di Jakarta tertinggi se-Indonesia, dan khawatir jumlah pasien melonjak drastis.

"Ketika pasien membeludak, nanti malah pemerintah yang keteteran. Makanya, kita warga ambil sikap yang tegas," tuturnya.

Lambannya pemerintah pusat bersikap, menjadi alasan selanjutnya. "Kalau pemerintah belum berani memulai, ya, sudah, warga saja yang inisiatif," katanya.

Faktor lain, pemerintah pusat sampai kini tidak tegas. Sekadar mengimbau. Padahal, Huda mengingatkan, "Warga susah kalau enggak ditegasin. Sekarang saja banyak yang masih keliaran."

Kebijakan itu diadopsi beberapa kampung kota di Jakarta. Seperti RW 15 Pejagalan, RW 07 Tugu Selatan, Kampung Guci Baru, dan Kampung Sekretaris. 

"Ini soal kesehatan warga dan ini kesadaran warga. Tanpa ada paksaan," tutup dia.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid