sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Covid-19, YLKI usulkan kompensasi listrik

Pemerintah diminta memberi potongan tagihan listrik 30-50%.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 31 Mar 2020 08:06 WIB
Covid-19, YLKI usulkan kompensasi listrik

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan adanya bentuk kompensasi yang diberikan pemerintah dalam situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

Misalnya, lanjut Tulus, pemerintah memberikan subsidi potongan 30-50% tagihan untuk konsumen listrik, telepon, atau air, khususnya bagi daerah-daerah yang dinyatakan harus karantina wilayah.

Semua itu, kata Tulus, perlu sangat dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya social unrest, kaos, atau kerusuhan yang sebenarnya tidak perlu terjadi di kalangan masyarakat.

Selain itu, YLKI juga mengingatkan agar hak konsumen atas barang konsumsi harus dipenuhi jika karantina wilayah diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

Menurutnya, hal pertama yang harus menjadi perhatian saat diterapkan kebijakan karantina wilayah adalah pasokan logistik yang harus terjaga.

“Karena saat kebijakan karantina wilayah atau bahkan lockdown dilakukan, yang tetap harus dibuka adalah akses pada logistik,” kata Tulus di Jakarta, Selasa (31/3). 

Bahkan, sambung dia, lebih ideal lagi jika seluruh kebutuhan konsumen atau masyarakat secara umum ditanggung oleh negara.

Tulus kemudian mencontohkan banyak negara yang memutuskan untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown, dan menanggung kebutuhan konsumsi masyarakat dengan baik.

Sponsored

“Di Australia misalnya, setiap orang diberikan subsidi sebesar Rp11 juta selama masa karantina wilayah diterapkan di negara itu,” urainya.

Menurut Tulus, hal itu merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang manakala memang karantina wilayah untuk kepentingan yang lebih besar diterapkan.

“Akses-akses harus dipermudah dengan harga yang wajar. Jangan sampai dikarantina wilayahnya, tapi masyarakat sulit mengakses bahan logistik dan kalau pun ada, harganya di luar batas rasional,” ujarnya.

YLKI juga menekankan pentingnya aksesibilitas dan keterjangkauan atas barang konsumsi bagi masyarakat. “Jadi antara aksesilibilitas dan keterjangkauan itu harus dua paket yang harus diperhatikan oleh pemerintah, kalau tidak ya jangan main-main dengan karantina wilayah atau bahkan lockdown,” katanya.

Belakangan wacana karantina wilayah kian menguat, termasuk memberlakuan darurat sipil dalam memerangi sebaran Covid-19.

Ketentuan darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Sementara, pembatasan sosial skala besar tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta penerapan pembatasan sosial skala besar dalam menekan penyebaran Covid-19 lebih tegas. Bahkan diiringi darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga, tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," paparnya saat rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 via konferensi video dari Istana Bogor, kemarin. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid