sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Crowd Free Night diberlakukan di Jakarta hingga Tangsel

Di Jakarta, CFN berlaku di sembilan ruas jalan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 07 Feb 2022 15:59 WIB
Crowd Free Night diberlakukan di Jakarta hingga Tangsel

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) yang berlaku di sembilan kawasan Jakarta. CFN sebagai langkah pengendalian masyarakat sudah diberlakukan sejak Sabtu (5/2) dan akan berlaku setiap hari. 

"Berlaku setiap hari, pukul 24.00 hingga pukul 04.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/2). 

Sembilan kawasan yang akan diberlakukan CFN ialah Jalan Sudirman-Thamrin, Asia Afrika, Senopati-Gunawarman, SCBD, seputaran kawasan Jl Merdeka (Monas), kawasan Kemang, kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK & Danau Sunter, kawasan Kota Tua, dan kawasan Banjir Kanal Timur. 

Kebijakan CFN, menurut Sambodo, dalam rangka mengurangi mobilitas warga Jakarta di tengah lonjakan kasus positif Covid-19. Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat, diharap tetap bisa berkendara dengan tidak melanggar lalu lintas. 

"Aturan penutupan jalan sementara untuk kendaraan pribadi saja, sedangkan petugas, penghuni, dan ambulans tetap diperbolehkan memasuki kawasan tersebut," tuturnya.  

Sementara itu, Satlantas Polres Tangerang Selatan juga menerapkan CFN untuk mencegah kerumunan. CFN dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kasus positif Covid-19 di Tangsel. 

"CFN, ini akan kami laksanakan setiap malamnya di wilayah yang berada di Tangsel. Adapun penentuan lokasi berdasarkan penilaian kami apabila terdapat lokasi yang melanggar prokes ataupun kerumunan maka kami akan menutup akses jalan masuk tempat tersebut," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky saat dikonfirmasi.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah juga kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jabodetabek, Bali, Bandung Raya, dan Yogyakarta. PPKM Level 3 itu diberlakukan mulai hari ini (7/2).

Sponsored

Pemerintah mengklaim, penerapan PPKM Level 3 bukan karena angka Covid-19 yang meningkat. Kendati demikian, tracing Covid-19 masih belum dilakukan secara maksimal. 

Berita Lainnya
×
tekid