sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cuma dapat nilai 65, Haris Hasanuddin sebetulnya tak lolos seleksi

Menteri Agama disebut tetap meminta nama Haris Hasanuddin diloloskan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 26 Jun 2019 13:58 WIB
Cuma dapat nilai 65, Haris Hasanuddin sebetulnya tak lolos seleksi

Anggota panitia seleksi Hasan Effendi mengungkapkan, Haris Hasanuddin sebetulnya tak lolos seleksi untuk menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Pasalnya, Haris hanya mendapatkan nilai 65 ketika mengikuti tes seleksi.

Demikian disampaikan Hasan ketika bersaksi di persidangan terdakwa Haris Hasanudin terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Rabu (26/6).

Hasan mengaku dirinya tak ingin memproses lebih lanjut Haris Hasanuddin untuk jabatan KaKanwil Kemenag Jawa Timur. Selain nilai tes yang tak mencapai ambang batas, yakni 75, Haris juga bermasalah karena memiliki rekam jejak pernah terkena sanksi administratif. 

“Nilai itu di bawah standar dari Kakanwil. Yang saya ingat, peserta lain nilainya di atas 75. Dan komitmen saya, ketika mendapatkan informasi dari sekretaris, saya tidak ingin melanjutkan,” ucap Hasan dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi.

Lebih lanjut, Hasan mengaku pernah mendengar keluhan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Mohammad Nur Kholis. Saat itu, Kholis diminta untuk meloloskan Haris Hasanuddin sebagai KaKanwil Kemenag Jawa Timur.

"Keluh kesahnya ini ada keinginan pimpinan agar nama ini (Haris) masuk. Bahasanya seperti itu. Tetapi dia (Nur kholis) tidak menyebut namanya yang dimaksud secara vulgar. Itu disampaikan sebelum rapat pleno, sebelum Magrib," kata Hasan. 

Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Mohammad Nur Kholis menyebut bahwa atasannya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin bersikeras agar Haris Hasanuddin diloloskan dalam proses seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Pernyataan ini disampaikan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Adapun dalam perkara ini, Haris didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyuap anggota DPR, Mohammad Romahurmuziy yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, Haris juga didakwa menyuap Lukman Hakim Saifuddin.

Sponsored

Karena itu, wajar apabila nama Lukman Hakim Syaifuddin tercatat dalam dakwaan Haris Hasanuddin. Dia disebut jaksa telah melakukan intervensi atas pencalonan Haris. Padahal, di saat yang sama, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi yang berisi ketidaksesuaian seleksi jabatan karena Haris pernah mendapatkan hukuman disiplin.

Namun demikian, Lukman tetap mengangkat Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Sebagai imbalannya, Haris memberikan uang sebanyak Rp70 juta kepada Lukman. Uang itu diberikan dalam dua kali.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid