sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cuti bersama Idulfitri digeser ke akhir tahun, ini jadwalnya

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hermansah
Hermansah Rabu, 19 Agst 2020 08:12 WIB
Cuti bersama Idulfitri digeser ke akhir tahun, ini jadwalnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020. Keputusan tersebut diteken Presiden, Selasa (18/8) kemarin.

Lewat keputusan ini, Pemerintah menggeser cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020. Ada empat hari cuti bersama Idulfitri. "Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," tulis Keppres tersebut. 

Cuti Bersama Cuti bersama ini diapit oleh cuti bersama dan libur nasional, yakni Hari Raya Natal pada 24 dan 25 Desember serta Tahun Baru 1 Januari 2021. Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan. 

Ini membuat cuti bersama terasa lebih panjang. Aparatur Sipil Negara bisa menikmati hari libur sejak 24 Desember hingga 3 Januari. Cuti bersama Idulfitri yang semula jatuh pada Mei lalu diundur karena warga dilarang pulang kampung lantaran ada pandemi Covid-19.

Sponsored

Di luar itu, Keppres ini juga menetapkan cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah pada Jumat (21/8) lusa. “Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara 2020, yaitu pada 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi diktum kesatu Keppres tersebut, seperti dilansir setkab.go.id.

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu, menurut Keppres ini, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sesuai Diktum Ketiga Keppres ini, pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum keempat Keppres ini. 

Berita Lainnya
×
tekid