sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Daerah ditugaskan bentuk Satgas Covid-19 hingga RT/RW

Kebijakan tertuang dalam SE Mendagri 440/5184/SJ.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 19 Sep 2020 08:43 WIB
Daerah ditugaskan bentuk Satgas Covid-19 hingga RT/RW

Kepala daerah diwajibkan menjadi Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tim ad hoc untuk mengendalikan pandemi. Posisi tersebut tidak bisa didelegasikan kepada pejabat lain.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, menerangkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/5184/SJ. SE menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020.

"Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di daerah diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan srategis yang diperlukan ... sehingga pelaksanaan penanganan menjadi efektif, efisien, dan tepat sasaran," tuturnya.

Selain kepala daerah wajib menjadi ketua, SE memuat beberapa hal lain. Salah satunya, bupati/wali kota membentuk Satgas Covid-19 hingga kelurahan/desa. Pun memerintahkan camat mengoordinasikan pembentukannya di level desa, dusun/RW/RT sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan kearifan lokal.

Kemudian, Satgas Covid-19 bertugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan pandemi; menyelesaikan masalah pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan; mengawasi pelaksanaan kebijakan; serta menetapkan dan melaksanakan langkah-langkah lain yang diperlukan.

"Komando dan kendali penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas Penanganan Covid-19 Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," jelasnya, melansir situs web Kemendagri. Sehingga, Satgas kabupaten/kota melapor kepada provinsi dan provinsi kepada nasional.

Sementara itu, struktur Satgas Covid-19 daerah sekurang-kurangnya terdiri dari satu ketua, tiga wakil, satu sekretaris, serta enam bidang (data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan).

Adapun struktur Satgas Covid-19 kecamatan hingga RT/RW sedikitnya terdiri dari masing-masing satu ketua, sekretaris, dan bendahara serta empat seksi (komunikasi informasi dan edukasi, kesejahteraan sosial, kesehatan, dan penegakan hukum dan pendisiplinan).

Sponsored

Dengan terbitnya SE ini, dokumen serupa yang dirilis Maret dicabut. Struktur tersebut selambat-lambatnya dibentuk akhir September.

Berita Lainnya
×
tekid