sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Daerah tinggi penularan Covid-19 diminta terapkan PSBMK

Tiga daerah di Jabar berkategori risiko tinggi Covid-19 pada 31 Agustus-6 September.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 10 Sep 2020 18:17 WIB
Daerah tinggi penularan Covid-19 diminta terapkan PSBMK

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mendorong penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) di daerah dengan laju tinggi penularan coronavirus baru (Covid-19).

Dia mengklaim, kebijakan tersebut efektif. Dicontohkannya dengan penerapan jam malam di Kota Bogor yang berimbas terhadap penurunan kasus penularan.

"Gugus Tugas Jabar merekomendasikan kepada tempat yang kenaikan (kasus) tinggi melakukan pola yang sama (yaitu PSBMK)," kata Emil, sapaan Ridwal Kamil. Saat PSBMK diterapkan di "Kota Hujan", operasional pusat kegiatan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan data pemprov, terdapat tiga daerah zona merah (berisiko tinggi) di Jabar pada 31 Agustus-6 September, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Berikutnya, 14 zona oranye (risiko sedang) dan 10 zona kuning (risiko rendah).

Sponsored

"Pergerakan masyarakat di minggu ini hampir sama dengan pergerakan sebelum diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk itu, pengetatan protokol kesehatan, 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) menjadi tantangan," paparnya.

Emil melanjutkan, tercatat ada 611.373 pelanggaran protokol kesehatan saat sanksi diterapkan hingga 29 Agustus. Didominasi pelanggar perorangan dengan denda terkumpul Rp106 juta.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk disiplin mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah," tutupnya, melansir situs web Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Berita Lainnya
×
tekid